Ilustrasi PNS.
Dream – Pemerintah tak ingin masalah pengangkatan honorer kategori 1 (K-1) dan kategori 2 (K-2) terjadi. Untuk itu, pemerintah memperketat aturan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“ Tidak boleh terjadi tolong-menolong dalam penerimaan PNS, “ kata Menteri Pemberdayaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari laman menpan.go.id, Senin 29 Agustus 2016.
Asman mengatakan kunci penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik terletak pada aparatur yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu penerimaan CPNS ke depan harus dilaksanakan secara transparan untuk menjaring aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan dalam pengadaaan formasi.
Namun, formasi PNS juga kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, pembukaan formasi PNS dilakukan karena ada sanak famili yang ingin menjadi PNS.
“ Ternyata formasi juga menentukan, tidak boleh lagi terjadi pembukaan formasi hanya karena saudaranya ingin jadi PNS. Kalau kebutuhannya riil, baru saya teken,” kata dia.
Celah-celah seperti ini, kata Asman, yang harus diawasi secara ketat untuk menekan terjadinya praktik KKN. Menurut dia, sejak pengangkatan hononer K-1 dan K-2, hanya 40 persen PNS yang memiliki kemampuan secara spesifik, sedangkan 60 persen hanya punya kemampuan secara administrasi.
“ Ini bukan jamannya lagi seperti itu,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
