Pemerintah Tidak Mengalokasikan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2017.
Dream – Pemerintah memutuskan tidak mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017. Kebijakan soal kenaikan penghasilan para abdi negara itu masih merujuk pada aturan tahun ini dimana PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
“ Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, ada THR,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 18 Agustus 2016.
Sekadar informasi, pemerintah hanya memberikan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR kepada PNS tahun ini. Nilai gaji THR sendiri setara dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sempat berwacana ada kenaikan gaji PNS. Tapi, belum bisa direalisasikan. Alasannya, kenaikan gaji PNS harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sementara Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
