Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dream - Status kewarganegaraan di lingkungan pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Kasus kali ini menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bernama Joanina de Jesus Carvalho.
Joanina yang bekerja sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berstatus warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Joanina pun akhirnya dicopot dari status PNS yang disandangnya.
" Joanina terdata sebagai warga Timur Leste, statusnya sudah dicabut sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Saat ini yang bersangkutan bukan pegawai lagi," kata Kabid Administrasi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Ali Sofyan, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Ali, pemecatan Joanina berdasarkan keputusan Nomor 881/Kep.117-BKD/VI/2016 tentang keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
" Diberhentikan sebagai PNS dilingkungan pemerintah Bekasi," kata dia.
© Dream
Dream - Berdasarkan keputusan itu, kata dia, Joanina tidak diberikan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomer 5 Tahun 2001. Joanina pun tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain membenarkan, kasus yang dialami Joanina.
" Tadinya PNS biasa, dia melepaskan kewarganegaraan Indonesia sejak jejak pendapat lalu," kata Alexander.
© Dream
Dream - Uniknya, status kewarganegaraan Joanina tidak diketahui selama hampir 12 tahun. Joanina menjadi PNS di Pemkot Bekasi pada 2002 hingga 2014.
Status kewarganegaraan Joanina Pemkot Bekasi baru diketahui setelah ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa kelengkapan identitas pribadinya.
" Sekitar tahun 2014, ada petugas Taspen, dan dia sudah mengambil hak-haknya sejak 2002," ucap dia.
Barulah setelah 2014, proses pemberhentian Joanina dilakukan. Tetapi, proses pemberhentian itu ternyata memakan waktu yang lama. Hingga akhirnya, bulan ini baru keluar surat keputusan pemberhentiannya.
" Sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

