Menunggak 3 Bulan, Iuran Kesehatan Si Miskin Dilunasi Baznas

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 21 April 2017 07:47
Menunggak 3 Bulan, Iuran Kesehatan Si Miskin Dilunasi Baznas
Banyak peserta JKN-KIS bukan penerima upah kelas III kerap terkendala membayar iuran.

Dream - Potensi ketidakmampuan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi momok bagi kaum miskin. Terutama bagi mereka yang masuk kategori mandiri.

Banyak peserta JKN-KIS bukan penerima upah kelas III kerap terkendala membayar iuran. Alhasil, mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Menghadapi persoalan ini, Badan Amil Zakat Nasional bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melunasi iuran golongan miskin yang tertunggak. Minimal, tunggakan iuran tersebut berlangsung selama tiga bulan.

" Baznas mendorong masyarakat miskin untuk memperoleh hak yang sama dengan masyarakat yang mampu membayar iuran, sehingga mereka juga mendapatkan layanan kesehatan yang layak," ujar Direktur Penghimpunan, Komunikasi, dan Informasi Nasional Baznas, Arifin Purwakananta, melalui keterangan tertulis diterima Dream, Jumat, 21 April 2017.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan banyak peserta JKN-KIS mandiri yang tidak bisa membayar iuran rutin karena berbagai alasan.

" Selain peserta gratis, ada juga peserta mandiri yang kemampuan membayarnya terbatas, karena itu kita perlu menjembatani mereka melalui kerjasama dengan Baznas," ucap Kemal.

Diperkirakan saat ini ada sekitar 3 juta peserta BPJS membutuhkan bantuan mencapai Rp700 miliar. Tahap awal kerja sama Baznas-BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat menghimpun bantuan mencapai Rp15 miliar.

Bantuan tersebut akan dihimpun dari pelbagai platform yang dikembangkan bersama. Platform tersebut seperti website masing-masing lembaga maupun laman pengumpulan donasi kitabisa.com.

" Melalui ajakan donasi pada seluruh platform yang kami miliki, kami berharap semua orang miskin mendapatkan akses kesehatan," kata Arifin.(Sah)

 

Beri Komentar