Ilustrasi (birminghampost.co.uk)
Dream - Diwarnai protes sejumlah pengusaha ritel, pemerintah akhirnya bersikukuh melarang peredaran minuman beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Larangan ini mulai berlaku 16 April 2015.
Kepastian ini diperoleh pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Data Kemendag menunjukan, dari sekitar 30 ribu swalayan yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya adalah swalayan skala kecil atau minimarket.
" Jadi terhitung 16 April 2015, sudah tidak boleh lagi jualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Rabu, 4 Februari 2015.
Tak hanya minimarket, aturan baru ini juga melaran pengecer untuk menjual minuman haram bagi umat Islam tersebut.
Dengan adanya aturan baru ini, Kemendag berharap agar pemilik maupun pengelola minimarket mulai membersihkan etalasenya dari minuuman beralkohol.
" Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.
Jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
Pengelola wajib menjual secara tertutup minumal beralkohol. " Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga," jelas Srie.
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun