Ilustrasi (birminghampost.co.uk)
Dream - Diwarnai protes sejumlah pengusaha ritel, pemerintah akhirnya bersikukuh melarang peredaran minuman beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Larangan ini mulai berlaku 16 April 2015.
Kepastian ini diperoleh pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Data Kemendag menunjukan, dari sekitar 30 ribu swalayan yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya adalah swalayan skala kecil atau minimarket.
" Jadi terhitung 16 April 2015, sudah tidak boleh lagi jualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Rabu, 4 Februari 2015.
Tak hanya minimarket, aturan baru ini juga melaran pengecer untuk menjual minuman haram bagi umat Islam tersebut.
Dengan adanya aturan baru ini, Kemendag berharap agar pemilik maupun pengelola minimarket mulai membersihkan etalasenya dari minuuman beralkohol.
" Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.
Jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
Pengelola wajib menjual secara tertutup minumal beralkohol. " Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga," jelas Srie.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global