Mobilitas Masih Tinggi, Perjalanan Transportasi Bakal Diperketat

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 9 Juli 2021 16:13
Mobilitas Masih Tinggi, Perjalanan Transportasi Bakal Diperketat
Penurunan angka mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat masih di bawah target.

Dream – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menginstruksikan untuk memperketat perjalanan dalam menggunakan transportasi umum dan pribadi. Hal ini bertujuan untuk menurunkan tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

“ Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi Karya di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Jumat 9 Juli 2021.

Selama 5-6 Juli 2021, jumlah penumpang KRL turun 21-25 persen dari 319 ribu-330 ribu orang per hari menjadi 237 ribu-267 ribu penumpang per hari.

1 dari 2 halaman

Bagaimana dengan Moda Lainnya?

Moda transportasi darat pun demikian. Pergerakan penumpang di 31 terminal tipe A turun 31,5 persen dari 53 ribu penumpang per hari sebelum PPKM Darurat menjadi 30 ribu penumpang per hari selama PPKM Darurat.

Untuk angkutan penyeberangan, jumlah penumpang melorot 19 persen dari 46 ribu orang penumpang per hari menjadi 35 ribu per hari selama PPKM Darurat.

Dari pantauan pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol (GT) Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

2 dari 2 halaman

Harus Turun 50 Persen

Budi Karya mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tingkat mobilitas masyarakat harus ditekan lagi sebesar 30-50 persen. Tujuannya untuk memperkecil angka kasus harian Covid-19 di Indonesia.

“ Untuk itu, kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” kata dia.

Budi Karya menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

“ Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat,” kata dia.

Beri Komentar