Mulai Tahun Depan, Pemerintah Tak Lagi Membuka Lowongan CPNS Untuk Guru. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah tak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Status guru baru nantinya akan dialihkan dari PNS menjjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“ Apakah ada penerimaan guru CPNS? Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud, dan kami, sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haria Wibisana, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 30 Desember 2020.
Kepurusan itu diambil setelah BKN berunding dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
“ Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata dia.
Pengalihan guru CPNS jadi PPPK ini ditetapkan karena alasan tenaga pendidik yang kerap minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain. Inilah yang membuat distribusi guru secara nasional jadi berantakan.
“ Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” kata dia.
Pemerintah mencoba menyelesaikan permasalahan ini selama puluhan tahun. Namun, tak selesai dengan sistem PNS. “ Jadi, ke depan, ini sistemnya akan diubah jadi PPPK,” kata dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan. Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“ Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK,” kata Bima.
Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Dikatakan bahwa negara-negara maju memiliki jumlah PPPK 70-80 persen daripada PNS.
“ Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggara adalah PPPK,” kata dia.
Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK.
“ Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)