Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Menko Airlangga: Butuh Keteguhan & Upaya Bersam

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 Juli 2021 11:36
Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Menko Airlangga: Butuh Keteguhan & Upaya Bersam
Pemerintah juga meminta masyarakat taat terhadap protokol kesehatan.

Dream – Pemerintah telah mengkaji rencana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“ Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 2-20 Juli 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, dikutip dari Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis 1 Juli 2021.

Airlangga mengatakan protokol kesehatan akan dijalankan sesuai dengan penegakan hukum.

Di samping itu, dia juga meminta masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini merupakan kunci penanganan pandemi.

“ Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam,” kata dia.

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari.

PPKM Mikro Darurat akan diberlakukan besok.

“ Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19,” tulis dia.

1 dari 5 halaman

Ini Daftar 45 Kabupaten dan Kota Terkena Pemberlakuan PPKM Darurat

Dream - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan pembatasan ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berjalan.

Dalam sambutannya saat membuka Munas Kadin di Kota Kendari, Sulawesi Tengah, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan. Ini karena kondisi yang mendesak akibat adanya gelombang kedua Covid-19.

 

 

PPKM Darurat nantinya diberlakukan di kabupaten dan kota seluruh Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat pada suatu daerah didasarkan hasil asesmen Pemerintah terhadap kondisi penyebaran Covid-19 berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO.

Jokowi mengatakan terdapat daerah yang mendapatkan nilai asessmen 4 dan 3. Pada daerah ini, PPKM Darurat harus diberlakukan.

Dalam dokumen draf PPKM Darurat yang beredar, terdapat 45 kabupaten dan kota yang diusulkan terkena kebijakan ini. Berikut daftarnya.

 

2 dari 5 halaman

Banten :

  • Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang

Jawa Barat :

  • Purwakarta
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

DKI Jakarta :

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Jawa Tengah :

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta :

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Jawa Timur :

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
3 dari 5 halaman

PPKM Darurat: Sektor Non-Esensial WFH 100%, Mal & Tempat Ibadah Tutup Sementara?

Dream - Jokowi sudah memberikan sinyal akan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, kebijakan tersebut segera dijalankan karena kondisi sudah mendesak.

Meski begitu, kepastian untuk pemberlakuannya belum diumumkan. Draf PPKM darurat masih dalam tahap finalisasi. Namun, draft PPKM darurat yang diduga tengah diusulkan itu beredar di dunia maya.

Dalam draf yang diterima Dream pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB, disebutkan PPKM darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Ditetapkan target penurunan kasus sebanyak 10 ribu per hari.

PPKM darurat akan berlaku di Jawa dan Bali. Ini karena terdapat 45 kabupaten dan kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten dan kota dengan nilai asesmen 3 yang terletak di 6 provinsi Jawa-Bali.

4 dari 5 halaman

Sektor Esensial WFO 50 Persen, Sektor Kritis 100 Persen

Draf itu menetapkan kebijakan Work From Home 100 persen untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Sektor esensial dibolehkan Work From Office maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan.

Operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Juga, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan layanan pesan antar (delivery) atau bawa pulang (take away).

 

5 dari 5 halaman

Tempat Ibadah Tutup, Resepsi Pernikahan Dihadiri 30 Orang

Seluruh tempat ibadah tanpa terkecuali ditutup sementara. Demikian pula dengan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Kegiatan olahraga, seni dan budaya, maupun sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Draf tersebut mencantumkan keterangan asal institusi yaitu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, memang telah ditunjuk Jokowi untuk menjadi koordinator PPKM darurat.

" Iya benar, memang itu usulan dari kami," ujar Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar