Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 30 Oktober 2019 11:31
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Ada yang naik sampai dua kali lipat.

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dua kali lipat. Kenaikan ini terjadi di semua kelas BPJS.

Dikutip dari setneg.go.id, Rabu 30 Oktober 2019, kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik dua kali lipat.

Menurut pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, iuran bagi peserta BP dan PBU untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Iuran baru BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

1 dari 5 halaman

Iuran BPJS Kesehatan Naik, 120 Juta Peserta Ini Tak Perlu Risau

Dream – Pemerintah meminta masyarakat tak mampu untuk tak cemas dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS yang sampai 100 persen itu hanya berlaku pada peserta mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Puan Maharani menyatakan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) takkan mengalami kenaikan. 

“ Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 5 September 2019.

 

Menurut Puan, rencana kenaikan iuran hanya berlaku bagi peserta mandiri yaitu dari segmen pekerja, penerima upah pemerintah, dan swasta. Kenaikan juga berlaku bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Puan juga menyampaikan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“ Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” kata dia.

2 dari 5 halaman

Tunggu Perpres

Ketika ditanya tentang kepastian kenaikan iuran BPJS, Puan masih menunggu Peraturan Presiden tentang hal itu.

“ Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” kata dia.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sekadar informasi, kenaikan iuran BPJS direncanakan naik 100 persen. Iuran kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp52 ribu jadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp22.500 jadi Rp42 ribu. 

3 dari 5 halaman

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 September 2019?

Dream – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diluncurkan pada 1 September 2019. Jika sudah ditandatangani, regulasi ini otomatis berlaku.

Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 29 Agustus 2019, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, mengaku, rancangan beleid itu belum masuk meja kerjanya. Jika sudah ada, aturan ini akan langsung ditandatangani.

" Segera, begitu ada di meja saya segera tandatangan," ujar Puan saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Puan memastikan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah bisa berlaku pada 1 September 2019. “ Sudah, sudah bisa berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

4 dari 5 halaman

Bila Tak Mampu Bayar?

Kendati begitu, Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

" Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," kata dia.

Puan berharap, kenaikan iuran ini bisa membantu BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan. Sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

" Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS Kesehatan pada waktunya bisa mandiri," kata dia.

5 dari 5 halaman

Ikuti Pemerintah

Tentang usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan kewenangan iuran ada di tangan pemerintah. Pihaknya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“ BPJS Kesehatan adalah penyelenggara, mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah soal berapa besaran iurannya,” kata Iqbal kepada Dream melalui pesan tertulis.

Beri Komentar