Aturan Baru Kelulusan CPNS 2018, Nilai SKD Minimal 255 Bisa Ikuti SKB

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 22 November 2018 13:13
Aturan Baru Kelulusan CPNS 2018, Nilai SKD Minimal 255 Bisa Ikuti SKB
Kabar gembira buatmu. Masih ingat nilai SKD yang diperoleh ketika tes, kan?

Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis regulasi baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018.

Aturan ini menjadi angin segar buat kamu yang tidak lolos SKD. Peserta yang gugur di tahap awal berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua seleksi CPNS, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 22 November 2018, di aturan ini, peserta seleksi CPNS yang tak lolos tapi bisa mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD terendah minimal 255 untuk formasi Umum, Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, serta Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Mercusuar, Pelatih Hewan, dan Penjaga Tahanan.

Peserta SKD yang mengantongi nilai 255 untuk formasi cumlaude dan diaspora juga bisa mengikuti SKB.

Begitu juga formasi Putra/Putri Papua, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan tenaga medis juga membuka peluang bagi peserta CPNS yang mengantongi nilai minimal 220.

Namun, aturan ini berlaku jika tak ada peserta CPNS yang memenuhi nilai ambang batas sesuati ketentuan Permpenpan No. 37 Tahun 2018 dan jumlah peserta SKD yang memenuhi passing grade tidak mencukupi.

1 dari 1 halaman

Begini ketentuan kelulusan

Peserta yang mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Kalau ada peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kalau ada peserta yang punya nilai yang sama serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“ Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu.

Beri Komentar