Mau Keuangan Syariah Maju, Ini Permintaan Ketua OJK

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 12 September 2017 15:45
Mau Keuangan Syariah Maju, Ini Permintaan Ketua OJK
Jika akademisi berperan aktif, OJK optimistis industri ini bisa tumbuh lebih cepat.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah. Riset ini penting agar industri keuangan syariah bisa tumbuh lebih cepat sekaligus lebih optimal mendukung perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, di samping akademisi, pemerintah juga memegang peran penting dalam pengembangan keuangan syariah.

“ Untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah kita tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik saja, kita butuh peran pemerintah yang lebih besar lagi,” kata Wimboh dalam acara “ Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI” di Universitas Sebelas Maret di Surakarta, Selasa 12 September 2017, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.

Dia mengatakan industri keuangan syariah nasional memiliki potensi besar untuk terus tumbuh sehingga perannya semakin dirasakan masyarakat. Dengan keyakinan itu OJK juga terus menggenjot perbaikan literasi keuangan syariah yang disertai berbagai inisiatif financial inclusion serta mendorong inovasi produk yang lebih friendly.

Menurut data OJK, per Juni 2017, sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 UUS dan 167 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (yoy) telah mencapai rata-rata 25,02 persen dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset sekitar Rp387,87 triliun, industri perbankan syariah telah mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat. Aset itu setara 5,42 persen dari aset perbankan di Indonesia.

Untuk sektor pasar modal syariah, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65 persen dari seluruh saham yang listing di pasar modal. Nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini adalah Rp14,66 triliun atau 4,37 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 reksa dana syariah dengan total nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp18,91 triliun atau 26,83 persen dari total NAB reksa dana.

Pada sektor industri keuangan non bank (IKNB) syariah terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan syariah.

Dari 130 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan.

IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp97,61 triliun, yang terdiri dari Rp37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More