OJK Imbau Lembaga Zakat Ajak Bank Syariah Kelola Wakaf

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 Desember 2016 16:32
OJK Imbau Lembaga Zakat Ajak Bank Syariah Kelola Wakaf
Penyaluran wakaf melalui bank syariah dianggap punya kelebihan

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga zakat dan pengelola zakat (nazir) untuk bersinergi dalam pengembangan wakaf dengan menjalin kerja sama dengan bank syariah.

" Pengembangan wakaf perlu sinergi (antara) lembaga wakaf dan nazir dengan bank syariah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar, dalam acara " Forum Wakaf Produktif" di Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Mulya mengatakan bank syariah mempunyai sejumlah untuk mengelola dana wakaf. Misalnya, bank syariah punya kredibilitas yang baik dan bisa mendistribusikan dana wakaf dengan baik.

" Bank syariah juga diatur oleh Undang-Undang," kata dia.

Mulya mengatakan pihaknya juga bersedia apabila diajak untuk mengembangkan wakaf uang. Misalnya, membantu promosi wakaf uang atau wakaf produktif.

" Kami bersedia bekerja sama dalam kampanye wakaf tunai, (misalnya) lewat Keuangan Syariah Fair atau IB Vaganza," kata dia.(Sah)

Beri Komentar