Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ekonomi Diharap Tahan Pandemik

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ekonomi Diharap Tahan Pandemik Otoritas Jasa Keuangan Memperpanjang Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit. (Foto: Liputan6.com)

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Perpanjangan diberikan setelah memperhatikan asesmen terakhir terakhir tentang debitur restrukturisasi sejak diputuskan rencana perpanjangan relaksasi saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 23 Oktober 2020.

Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen dari bank untuk menghindari moral hazard. OJK berharap debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Antara lain, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi Restrukturisasi Kredit Rp904,3 T per September 2020

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Anies Soal Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ganjar Pranowo:

Ditanya Anies Soal Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ganjar Pranowo: "Setop Liberalisasi Pendidikan"

Ia ingin menghidupkan kembali program pinjaman pelajar yang dulu pernah ada, yakini Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).

Baca Selengkapnya
Masalah Ekonomi, Ribuan Warga Jombang Ajukan Cerai

Masalah Ekonomi, Ribuan Warga Jombang Ajukan Cerai

Masalah ekonomi menjadi alasan tertinggi perkara gugat cerai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`

NOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`

Sahabat Dream, kalian kira-kira tipe yang mana nih kalau sudah masuk jam-jam rawan seperti ini? Comment di bawah yuk.

Baca Selengkapnya