OJK: Tak Ada Alasan! Korban AirAsia Harus Terima Rp 1,2 Miliar

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 6 Januari 2015 15:29
OJK: Tak Ada Alasan! Korban AirAsia Harus Terima Rp 1,2 Miliar
AirAsia menggunakan jasa Jasindo dan mitranya Sinarmas untuk asuransi kerugian badan, jiwa penumpang, dan pihak ketiga seperti barang.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara terkait polemik asuransi korban AirAsia QZ8501. Menurut otoritas tertinggi industri keuangan itu, korban AirAsia QZ8501 akan tetap memperoleh asuransi.

Polemik soal asuransi AirAsia muncul setelah Kementerian Perhubungan menyebut maskapai Malaysia ini melanggar jam terbang. AirAsia dianggap tak memiliki izin beroperasi pada hari Minggu untuk rute Surabaya-Singapura.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan, setiap penumpang AirAsia QZ8501 yang menjadi korban tewas dan cacat total berhak memperoleh asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.

Nilai pengganti itu sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dari penelusuran OJK, AirAsia mengasuransikan kerugian badan, jiwa penumpang, serta pihak ketiga seperti barang kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Sinarmas.

Kedua perusahaan ini selanjutnya mengasuransikan kembali (reasuransi) tanggungan itu  kepada perusahaan asuransi multinasional, Allianz International.

Firdaus menegaskan, tidak ada alasan menolak pembayaran klaim asuransi meski penerbangan AirAsia disebutkan ilegal.

Untuk saat ini, OJK memang masih menunggu penyebab pasti insiden jatuhnya pesawat komersial sipil itu.

" Masalah asuransi (bahwa AirAsia QZ8501) bukan rute atau jam terbang penerbangan, tidak jadi alasan walaupun jatuhnya hari Minggu. Keterangan sementara katakanlah buruknya cuaca, penyebabnya," kata Firdaus seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Selasa, 6 Januari 2015.

Seraya menegaskan, meski terbang pada hari Minggu dan mengalami kecelakaan, hal ini tak bisa dijadikan alasan bagi asuransi tak membayar klaim kepada korban. (Ism)

Beri Komentar