OJK Menyebut Organisasi Agama Non-Muslim Juga Boleh Membuat Lembaga Keuangan Mikro Sejenis Bank Wakaf. (Foto: Dream.co.id/Dina Nazhifah)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaga keuangan baru, Bank Wakaf Mikro (BWM), dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan mengatasi ketimpangan. BWM juga menjadi sarana bertemunya donatur wakaf dengan para penerima (mauquf 'alaih).
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono, mengatakan BWM memang didirikan di pesantren untuk menggerakkan perekonomian. Meski begitu, lembaga keuangan mikro berbasis syariah ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Muslim .
“ Meskipun ini didirikan di setiap koperasi pesantren, bank ini tak hanya untuk masyarakat Muslim,” kata Ahmad dalam acara 'Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat' di Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Ahmad mengatakan masyarakat maupun organisasi non-Muslim dibolehkan mendirikan lembaga keuangan mikro dengan konsep Bank Wakaf. Ini mengingat masyarakat miskin Indonesia tidak semuanya beragama Islam.
“ Mungkin ada beberapa tempat di luar sana yang ingin membuat kelompok serupa, seperti bank wakaf, tapi dari agama lain. Tentu saja boleh membuat hal serupa, yang penting di daerah tersebut ada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahmad.
(Sah/Laporan: Dina Nazhifah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
