Versi Pemerintah, Ini Besaran Kenaikan Upah Tahun Depan

Reporter : Ramdania
Jumat, 27 November 2015 07:01
Versi Pemerintah, Ini Besaran Kenaikan Upah Tahun Depan
Tanpa formula PP Pengupahan, kenaikan upah minimal pekerja hanya sekitar 6-9 persen.

Dream - Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan seharusnya menguntungkan kalangan buruh. Bagaimana tidak? Jika mengacu peraturan No. 78/2015 tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa mencapai 11,5 persen.

Sayangnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan UMP tahun 2015, ada 15 provinsi yang belum mengikuti formula dalam PP Pengupahan. Alhasil, kenaikan UMP di provinsi tersebut hanya berkisar 6-9 persen.

" Jadi malah lebih kecil kenaikannya kalau tidak pakai PP Pengupahan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Dream, Jumat, 27 November 2015.

Menurut Hanif, tidak cukup alasan bagi kalangan buruh untuk tidak menerima PP Pengupahan yang jelas menguntungkan buruh. Kecuali jika ada tendensi lain yang bersifat non-buruh.

Hanif menambahkan PP Pengupahan bukan hanya menguntungkan buruh tapi juga menguntung mereka yang belum bekerja dan kalangan dunia usaha.

" Buruh diuntungkan karena upah pasti naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang sangat signifikan. Dunia usaha juga diuntungkan karena ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja," katanya.

Hanif menjelaskan, jumlah pengangguran yang mencapai 7,5 juta orang atau yang belum bekerja mendapatkan keuntungan karena peluang kerja semakin banyak. Harapannya mereka bisa masuk ke pasar kerja dan tak lagi menganggur.

Di luar itu, para pekerja juga masih mendapatkan keuntungan yang didapat buruh dengan adanya PP Pengupahan. Misalnya, diatur juga mengenai pendapatan non-upah seperti bonus, THR, uang service dan lain-lain yang menjadi hak buruh. Buruh yang berhalangan, baik karena sakit atau menjalankan tugas serikat pekerja juga wajib dibayar.

Selain mengatur soal penetapan UMP, PP No. 78/2015 juga mewajibkan adanya struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain yang diberlakukan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional dan layak.

Bagi Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.

" Banyak sekali keuntungan yang diperoleh buruh dengan PP Pengupahan. Saya gagal paham kalau masih ada yang menolak, kecuali karena ada kepentingan yang bersifat non-buruh," tandasnya.

Beri Komentar