Pedagang Kaki Lima Diizinkan Berdagang di Tanah Negara

Reporter : Ramdania
Senin, 7 Desember 2015 14:02
Pedagang Kaki Lima Diizinkan Berdagang di Tanah Negara
Tak cuma pedagang kaki lima, lewat paket kebijakan jilid VII, pemerintah memberikan keringanan pajak untuk industri padat karya.

Dream - Akhir pekan lalu, pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid tujuh. Apa saja isinya? Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan ada dua sektor yang diberi kemudahan untuk kali ini, yaitu industri padat karya dan pedagang kaki lima.

Seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Senin, 7 Desember 2015, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.

“ Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry.

Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .

“ Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan diluncurkan di Banten pada Desember ini.

Selain itu, dalam paket kebijakan ekonomi VII ini Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“ Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” tamnah Darmin.

Beri Komentar