Penerimaan Pajak Seret, Dirjen Pajak Mundur

Reporter : Ramdania
Rabu, 2 Desember 2015 12:28
Penerimaan Pajak Seret, Dirjen Pajak Mundur
Sebagai bentuk tanggung jawabnya atas penerimaan pajak yang tidak mencapai target, Sigit Priadi Pramudito mundur dari jabatan Dirjen Pajak.

Dream - Sigit Priadi Pramudito hari ini resmi mengundurkan diri sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 2 Desember 2015, pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pencapaian target penerimaan pajak, yang belum sesuai dengan harapan.

Sigit menyadari sepenuhnya bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama pendanaan APBN, sehingga dengan pengunduran diri ini diharapkan Menteri Keuangan dapat memberikan kesempatan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dianggap mampu untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memahami dan menerima pengunduran diri tersebut.

Dengan mempertimbangkan tahun anggaran yang segera berakhir dan dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak, dipandang perlu untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak.

Memperhatikan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Menteri Keuangan menunjuk Ken Dwijugeasteadi untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rapat dengan seluruh pejabat Eselon II Kantor Pusat DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta, Menteri Keuangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sigit Priadi Pramudito karena dalam masa kepemimpinannya, Sigit telah dapat menyelesaikan penguatan dan fleksibilitas organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Menteri Keuangan meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung Ken Dwijugeasteadi sebagai Plt. Direktur Jenderal Pajak yang baru agar dapat mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menjaga kewibawaan Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun.

Sebelumnya, beredar informasi pengunduran diri Sigit di jejaring sosial para wartawan. Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan alasannya untuk mundur mengawal penerimaan negara.

Pasalnya, berdasarkan perkiraan, penerimaan pajak hanya mencapai 82% hingga akhir tahun. Realisasi tersebut dinilai sangat rendah karena minimal target penerimaan pajak adalah 85%.

" Teman-teman sekalian yang saya cintai, saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak. Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yg tidak berhasil memimpin DJP dlm mencapai target penerimaan pajak yg dapat ditolelir (diatas 85%). Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82% di akhir tahun 2015," ujarnya.

Dalam pesannya, Sigit juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya selama menjabat sebagai Dirjen Pajak. Dia juga sepenuhnya akan memberikan dukungannya kepada Dirjen Pajak baru.

" Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan teman2 sekalian, mohon maaf bila ada hal2 yang tidak berkenan selama ini. Semoga Dirjen Pajak yang akan datang akan membawa DJP semakin Jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan," tutupnya. (Ism)

Beri Komentar