Keuangan Syariah Melejit, Negara Ini Sederhanakan Aturan Sukuk

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 12 April 2017 11:40
Keuangan Syariah Melejit, Negara Ini Sederhanakan Aturan Sukuk
Tujuannya untuk menggenjot penerbitan sukuk.

Dream – Regulator pasar modal Pakistan berencana menyederhanakan aturan penerbitan sukuk. Mereka ingin mempermudah penerbitan instrumen keuangan syariah karena permintaan sudah melebihi pasokan.

Regulator pasar modal, The Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP), telah mengajukan amandemen regulasi surat utang syariah yang dirilis tahun 2015. Komisi ini akan membuat proses penerbitan sukuk lebih mudah dan biayanya lebih murah.

Mereka sedang mendiskusikan amandemen ini dengan konsultasi publik hingga 24 April 2017. “ SECP akan menyelesaikan amandemen sesegera mungkin setelah konsultasi selesai,” kata juru bicara SECP, Bilal Rasul, kepada Reuters, dilansir Salaam Gateway, Rabu 12 April 2017.

Pakistan melihat ada pertumbuhan dana investasi syariah yang mendorong permintaan sukuk. Tercatat, dana reksa dana syariah sebesar US$2,3 miliar (Rp30,58 triliun) pada Desember 2016 atau 37 persen dari total reksa dana di pasar modal Pakistan.

Ditambah, dua pertiga dana pensiun dikelola dengan sistem syariah.

SECP juga ingin menekankan penggunaan special purpose vehicles (SPV) untuk penerbitan sukuk. Hal ini juga akan menyelaraskan defisnisi sukuk yang disebutkan oleh lembaga standardisasi keuangan syariah, Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance (AAOIFI).

Regulator juga meminta pasar modal untuk memasukkan proposalnya sendiri untuk mengurangi ongkos penciptaan pasar sukuk dan penerbitan sukuk.

Beri Komentar