Ilustrasi Pedagang Bakso.
Dream – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri atau informal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Pasal 5 PP No. 25 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
Lantas, bagaimana dengan pekerja informal yang mendapatkan penghasilan tidak merata dan harus membayar iuran 3 persen?
“ Akan ditanya rata-rata penghasilan selama setahun,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan BP Tapera, Ariev Baginda Siregar, dalam siaran langsung Instagram Merdeka.com “ Membedah Tapera”, Rabu 17 Juni 2020.
Ariev mencontohkan seorang pedagang bakso bisa menjadi peserta Tapera. Dikatakan bahwa pedagang ini melakukan penilaian sendiri terhadap penghasilannya selama setahun. Hal ini disebabkan oleh pendapatannya per bulan tidak tetap.
“ Misalnya, rata-rata per tahun menurut saya sekian. Itu namanya self assessment,” kata dia.
Setelah itu, barulah mendaftar untuk program Tapera. Yang perlu diingat, penghasilan rata-rata tidak perlu ditinggi-tinggikan.
“ Kalau ditinggi-tinggikan, nanti tidak bisa membayar iuran,” kata dia.
Dream - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera berencana menanamkan iuran dari pekerja dalam bentuk investasi. Dana tersebut akan diamanahkan untuk dikelola bank kustodian dan manajemen investasi di pasar modal.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menjelaskan investasi merupakan salah satu langkah yang dijalankan dalam pengelolaan dana Tapera. Hal itu juga merupakan salah satu tugas BP Tapera dalam pemupukan tabungan yang dananya dipotongkan dari iuran pekerja tak mendapat prioritas fasilitas pembiayaan rumah pertama.
![]()
" Kami akan mengoptimalkan pengelolaan dana, tapi juga memperhatikan risiko yang mungkin terjadi," kata Gatut, dikutip dari Kemenkeu.
Gatut mengatakan tidak tertutup kemungkinan investasi dijalankan menggunakan prinsip syariah. Hal ini dijalankan jika ada keinginan dari peserta untuk menempatkan iuran Taperanya di lini investasi syariah.
Gatut juga menjamin dana hasil pemupukan beserta tabungan nantinya dikembalikan kepada peserta. Tepatnya pada akhir kepesertaan.
Lebih lanjut, Gatut menjelaskan pemupukan bertujuan agar dana yang dikumpulkan bertambah nilainya. BP Tapera mengelola dana tersebut dengan kontrak investasi dan menyimpan dana di pasar modal dan pasar uang.
" Kami bekerja sama dengan bank Kustodian sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi," kata dia.
Sebagai informasi, dana yang dikelola BP Tapera sebagai awalan berasal dari sebagian pengalihan dana Bapertarum PNS yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana tersebut sebagian dikelola untuk pembiayaan rumah, pemupukan dan cadangan dalam menyeimbangkan likuiditas.
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

Pengeluaran Rp1,65 Juta, BPS Bongkar Uang WNI Menguap Kemana Saja

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif