Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Ikut Serta dalam Program Iuran Tapera

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 30 Mei 2024 14:46
Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Ikut Serta dalam Program Iuran Tapera
Pekerja mandiri ternyata tidak boleh menolak atau tidak ikut kepesertaan Tapera.

1 dari 10 halaman

Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Ikut Serta dalam Program Iuran Tapera

Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Ikut Serta dalam Program Iuran Tapera © Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

Dream - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini menyasar pekerja swasta dan pekerja mandiri, mendapat protes dari masyarakat, pengusaha hingga buruh.

3 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Upah pekerja nantinya akan dipotong sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri akan menanggung sendiri bayarannya.

4 dari 10 halaman

© Jokowi juga menyinggung rencana anggaran untuk membuat aplikasi baru di tahun ini saja mencapai Rp6,2 triliun. 2024 maverick

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

5 dari 10 halaman

© Kata-kata Promosikan Diri Anda untuk Melamar Pekerjaan, Unik dan Keren 2023 maverick

Dalam aturan itu mengharuskan para pekerja, baik karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN/PNS, TNI/Polri, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri.

6 dari 10 halaman

Namun, pekerja mandiri ternyata tidak boleh menolak atau tidak ikut kepesertaan Tapera. Kebijakan ini tercatat dalam Pasal 55.

Pekerja mandiri yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera. Sanksi tersebut akan diberikan dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari.

7 dari 10 halaman

© Kaum Mager Merapat! Ini 5 Rekomendasi Pekerjaan yang Bisa Work From Home 2023 maverick

Bukan hanya sanksi bagi pekerja mandiri saja, dalam pasal 56 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja.

8 dari 10 halaman

© Jokowi juga menyinggung rencana anggaran untuk membuat aplikasi baru di tahun ini saja mencapai Rp6,2 triliun. 2024 maverick

9 dari 10 halaman

Pemberi kerja yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.


Besaran denda administratif dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayar yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.

10 dari 10 halaman

© Intip strateginya biar nggak kelamaan galau waktu jadi fresh graduate! 2023 maverick

Sementara untuk sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Beri Komentar