Pemerintah Bakal Permanenkan WFH, Bagaimana Nasib PNS?

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 29 Juli 2020 17:13
Pemerintah Bakal Permanenkan WFH, Bagaimana Nasib PNS?
WFH atau Work From Home bisa saja terus dilakukan ke depan. Dengan catatan tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk tetap bekerja.

Dream - Pandemi virus corona membuat banyak aktivitas masyarakat dilakukan di rumah. Mulai dari belajar, beribadah hingga bekerja.

Menurut Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tirta Hidayat, kebijakan kerja dari rumah (Work From Home) itupun bakal dipatenkan.

Kebijakan itu ditekankan jadi hasil pembelajaran pemerintah dari kejadian pandemi Covid-19. WFH bisa saja terus dilakukan ke depan, dengan catatan tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk tetap bekerja.

Lantas, apakah inisiasi kebijakan tersebut bisa diterapkan untuk seluruh golongan pekerja, termasuk PNS?

1 dari 3 halaman

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa saja terus WFH.

Namun, pemerintah masih harus mengkaji pegawai di posisi mana saja yang bisa bekerja dari rumah atau tetap harus masuk kantor.

 

Ilustrasi PNS

" Mungkin juga (dilaksanakan), tetapi perlu dikaji dulu, pekerjaan apa saja yang bisa diselesaikan dengan WFH dan pekerjaan mana yang harus WFO (Work From Office)," kata Paryono kepada Liputan6.com, Selasa 28 Juli 2020.

2 dari 3 halaman

Hanya untuk Sebagian Posisi

Menurut dia, sebagian ASN ke depannya tetap bisa menikmati WFH meski saat ini pemerintah tengah menggalakan agar banyak PNS beralih status ke jabatan fungsional, yang membutuhkan pergerakan.

" Mungkin saja, yang penting target dari pekerjaan tersebut outputnya jelas. Dan masing-masing instansi harus bisa memetakan mana pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan WFH sehingga walaupun dari rumah pegawai juga tetap berkinerja dan produktif," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Absensi Dilakukan Melalui Aplikasi

Ilustrasi PNS

Paryono mencontohkan beberapa posisi PNS yang tidak perlu menggunakan absensi kantor. Seperti pranata komputer yang mengerjakan pembuatan aplikasi, atau perancang perundang-undangan guna menyelesaikan sebuah peraturan.

" Dan WFH ini bukan berarti dia harus kerja mandiri, tetapi juga bisa dilakukan dengan bersama-sama di rumah masing-masing tetapi dengan sarana IT (misal zoom)," ujar dia.

" Jika rapat-rapat antar kementerian misalnya, bisa juga dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing," tandas Paryono.

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar