Tata Cara dan Ketentuan Sholat Qashar yang Tepat Sesuai Tuntunan Nabi

Reporter : Arini Saadah
Senin, 14 Desember 2020 14:00
Tata Cara dan Ketentuan Sholat Qashar yang Tepat Sesuai Tuntunan Nabi
Allah Swt berfirman dalam Surat AN Nisa’ ayat 101 yang artinya, “ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.”

Dream – Meskipun sedang bepergian jauh, sebagi umat Muslim tetap harus menjalankan sholat fardu lima waktu. Jika memang kondisinya mendesak dan kamu kesulitan melakukan sholat wajib, Islam memberikan keringanan untuk menjamak sholat dengan cara qashar.

Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh diberi keringanan atau dalam Islam disbeut dengan rukhsah dalam tata cara pelaksanaan sholat.

Agama Islam memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan atau qashar dalam sholat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni sholat zuhur, ashar, dan isya’. Ijma’ ulama tidak memperbolehkan qashar untuk sholat magrib dan subuh.

Allah Swt berfirman dalam Surat AN Nisa’ ayat 101 yang artinya, “ ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.”

Kali ini Dream akan membahas tentang tata cara sholat qashar beserta hukum dan syarat-syaratnya bagi orang Islam yang sedang bepergian.

1 dari 4 halaman

Rincian Hukum Melaksanakan Sholat Qashar

1. Hukum Jawaz atau Diperbolehkan

Hukum melaksanakan sholat qashar adalah boleh atau jawaz. Seseorang diperbolehkan melakukan sholat qashar apabila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 farsakh atau 2 marhalah/80 kilometer lebih 640 meter tetapi belum mencapai 3 marhalah atau 120 kilometer lebih 960 meter.

Sholat qashar boleh dilakukan oleh orang-orang muslim yang sering bepergian di darat maupun laut, baik yang memiliki tempat tinggal maupun tidak. Dalam jarak tersebut mereka semua sunnah atau lebih baik tidak melakukan sholat qashar.

2. Hukum Afdhal

Hukum sholat ashar selanjutnya adalah afdhal. Ornag lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.

3. Hukum Wajib

Hukum selanjutnya adalah wajib melakukan sholat ashar. Apabila waktu sholat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas sholat, makai a wajib qashar.

2 dari 4 halaman

Tata Cara Sholat Qashar

Ilustrasi

Sholat Qashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti sholat Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan sholat Maghrib dan Subuh tidak bisa di-Qashar.

Sholat Jamak dan Qashar boleh dilakukan sekaligus. Misalnya, mengumpulkan sholat Zuhur dengan sholat Ashar pada waktu Ashar (di-Jamak dan di-Qashar masing-masing menjadi 2 rakaat). Jadi saat masuk waktu Ashar, kita lakukan sholat Zuhur 2 rakaat kemudian sholat Ashar 2 rakaat.

Sebelum melakukan sholat-sholat tersebut, ada beberapa syarat pula yang harus Sahabat Dream ketahui. Ada beberapa syarat yang menentukan boleh tidaknya seseorang melakukan sholat Qashar akan dijelaskan di bawah ini.

3 dari 4 halaman

Syarat-Syarat Sholat Qashar

Berikut syarat-syarat sholat qashar:

Syarat pertama ketika seseorang bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti membayar utang, bepergian sunnah seperti menyambung silaturahmi, atau bepergian mubah seperti dalam rangka berdagang.

Syarat kedua ketika seseorang menempuh jarak minimal 2 marhalah/16 farsakh atau 48 mil selama dua hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:

  • Jarak 80,64 km menurut kitab Al Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz 1 hal 172.
  • Jarak 88,704 km menurut kitab Al Fiqhul Islami, Juz 1 halaman 75.
  • Jarak 96 km bagi kalangan hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al Mishry.

Jika seorang musafir diperkenankan melaksanakan sholat qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.

Syarat yang ketiga adalah sholat yang diqashar adalah sholat ada’ atau sholat yang dikerjakan pada waktunya alias bukan qadha’ atau sholat qadha’ yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan sholat qadha’ dari rumah tidak boleh diqashar.

Syarat keempat adalah niat sholat qashar saat takbiratul ihram. Sedangkan lafadz niat sholat qashar dzuhur adalah sebagai berikut:

Usholli fardho dzuhri maqshuurotan lillahi ta’ala.

Artinya : “ Saya niat sholat dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.

Niat tersebut diharuskan terjaga selama sholat berlangsung dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika sholat (Semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan sholat (itmam), namun tidak harus membatalkan sholatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.

4 dari 4 halaman

Syarat-Syarat Selanjutnya

Ilustrasi

Syarat kelima adalah tidak melakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam ang melaksanakan sholat itmam (tidak mengqashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah mukim atau pada imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

Syarat keenam adalah mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan sholat dengan cara qashar. Bukan hanya sekedar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.

Syarat ketujuh dilaksanakan ketika masih yakin dirinya masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah sholat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (Desanya) kembali, makai a berkerharusan menyempurnakan sholatnya.

Syarat kedelapan adalah bepergian dengan tujuan yang jelas lokasinya sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan. Orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya dan sebagainya tidak diperkenankan untuk mengqashar sholat. Wallahu a’lam.

 

Sumber: NU Online

Beri Komentar