Ilustrasi Sholat Qashar (Foto: NU Online)
Dream – Meskipun sedang bepergian jauh, sebagi umat Muslim tetap harus menjalankan sholat fardu lima waktu. Jika memang kondisinya mendesak dan kamu kesulitan melakukan sholat wajib, Islam memberikan keringanan untuk menjamak sholat dengan cara qashar.
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh diberi keringanan atau dalam Islam disbeut dengan rukhsah dalam tata cara pelaksanaan sholat.
Agama Islam memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan atau qashar dalam sholat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni sholat zuhur, ashar, dan isya’. Ijma’ ulama tidak memperbolehkan qashar untuk sholat magrib dan subuh.
Allah Swt berfirman dalam Surat AN Nisa’ ayat 101 yang artinya, “ ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.”
Kali ini Dream akan membahas tentang tata cara sholat qashar beserta hukum dan syarat-syaratnya bagi orang Islam yang sedang bepergian.
Hukum melaksanakan sholat qashar adalah boleh atau jawaz. Seseorang diperbolehkan melakukan sholat qashar apabila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 farsakh atau 2 marhalah/80 kilometer lebih 640 meter tetapi belum mencapai 3 marhalah atau 120 kilometer lebih 960 meter.
Sholat qashar boleh dilakukan oleh orang-orang muslim yang sering bepergian di darat maupun laut, baik yang memiliki tempat tinggal maupun tidak. Dalam jarak tersebut mereka semua sunnah atau lebih baik tidak melakukan sholat qashar.
Hukum sholat ashar selanjutnya adalah afdhal. Ornag lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.
Hukum selanjutnya adalah wajib melakukan sholat ashar. Apabila waktu sholat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas sholat, makai a wajib qashar.
Sholat Qashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti sholat Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan sholat Maghrib dan Subuh tidak bisa di-Qashar.
Sholat Jamak dan Qashar boleh dilakukan sekaligus. Misalnya, mengumpulkan sholat Zuhur dengan sholat Ashar pada waktu Ashar (di-Jamak dan di-Qashar masing-masing menjadi 2 rakaat). Jadi saat masuk waktu Ashar, kita lakukan sholat Zuhur 2 rakaat kemudian sholat Ashar 2 rakaat.
Sebelum melakukan sholat-sholat tersebut, ada beberapa syarat pula yang harus Sahabat Dream ketahui. Ada beberapa syarat yang menentukan boleh tidaknya seseorang melakukan sholat Qashar akan dijelaskan di bawah ini.
Berikut syarat-syarat sholat qashar:
Syarat pertama ketika seseorang bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti membayar utang, bepergian sunnah seperti menyambung silaturahmi, atau bepergian mubah seperti dalam rangka berdagang.
Syarat kedua ketika seseorang menempuh jarak minimal 2 marhalah/16 farsakh atau 48 mil selama dua hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:
Jika seorang musafir diperkenankan melaksanakan sholat qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.
Syarat yang ketiga adalah sholat yang diqashar adalah sholat ada’ atau sholat yang dikerjakan pada waktunya alias bukan qadha’ atau sholat qadha’ yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan sholat qadha’ dari rumah tidak boleh diqashar.
Syarat keempat adalah niat sholat qashar saat takbiratul ihram. Sedangkan lafadz niat sholat qashar dzuhur adalah sebagai berikut:
Usholli fardho dzuhri maqshuurotan lillahi ta’ala.
Artinya : “ Saya niat sholat dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Niat tersebut diharuskan terjaga selama sholat berlangsung dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika sholat (Semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan sholat (itmam), namun tidak harus membatalkan sholatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.
Syarat kelima adalah tidak melakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam ang melaksanakan sholat itmam (tidak mengqashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah mukim atau pada imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.
Syarat keenam adalah mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan sholat dengan cara qashar. Bukan hanya sekedar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.
Syarat ketujuh dilaksanakan ketika masih yakin dirinya masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah sholat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (Desanya) kembali, makai a berkerharusan menyempurnakan sholatnya.
Syarat kedelapan adalah bepergian dengan tujuan yang jelas lokasinya sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan. Orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya dan sebagainya tidak diperkenankan untuk mengqashar sholat. Wallahu a’lam.
Sumber: NU Online
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib