Cara Pemerintah Jokowi Genjot Industri Aplikasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 2 September 2016 16:42
Cara Pemerintah Jokowi Genjot Industri Aplikasi
Payung hukum tentang aturan tingkat kandungan dalam negeri untuk ponsel, laptop, dan tablet baru saja dirilis.

Dream – Aturan tentang  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk telepon seluler, komputer gengam, dan komputer tablet dirilis. Dalam aturan ini, pemerintah membuka kesempatan bagi pengembang piranti lunak (software developer) lokal untuk berkarya.

Peraturan Menteri Perindustrian yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam, (Handled), dan Komputer Tablet.

“ Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Jumat 2 September 2016.

Airlangga mengatakan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Indonesia, sehingga diharapkan anak muda bangsa bisa kreatif dalam membuat aplikasi. Nantinya, aplikasi lokal akan ditanamkan di ponsel yang dijual.

“ Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” kata dia.

Regulasi dalam Permenperin Nomor 65 Tahun 2016 mencakup ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada pasal 4 Permenperin itu disebutkan, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen.

Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi. Untuk material, komponen yang dihitung diantaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan.

Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian. Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan.

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Airlangga mengatakan aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250 ribu pengguna aktif aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.

 “ Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja,” kata dia. (Ism) 

Beri Komentar