Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Telat Bayar Pajak

Reporter : Ramdania
Sabtu, 9 Mei 2015 12:00
Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Telat Bayar Pajak
Ini bentuk insentif pemerintah bagi wajib pajak.

Dream - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

" Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPT-nya," tulis keterangan pers Ditjen Pajak, Sabtu 8 Mei 2015. SPT yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Tahunan.

Bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak tetapi belum mendaftarkan diri, diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut.

Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.

Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang.

" Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus," tulis keterangan itu.

Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tetapi belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.

Beri Komentar