Pemerintah Kaji Ulang Pajak Apartemen Mewah

Reporter : Ramdania
Jumat, 13 Maret 2015 14:03
Pemerintah Kaji Ulang Pajak Apartemen Mewah
Pemerintah akan mengkaji kembali kriteria apartemen yang dikenakan pajak barang mewah. Bagaimana kriteria yang dianggap pemerintah sebagai barang mewah itu?

Dream - Pemerintah akan mengkaji ulang kriteria apartemen mewah yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan jika saat ini kriteria mewah didasarkan pada luas apartemen, nantinya akan didasarkan pada nilainya.

“ Mewah itu kan dari nilai uang, mewah itu bukan dari besar atau tidaknya,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat, 13 Maret 2015.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen. Bambang menilai, kriteria tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, salah satunya karena tidak mempertimbangkan faktor lokasi dalam penilaiannya.

“ Yang berlaku sekarang sampai 150 m2 dianggap tidak mewah, lebih dari 150 m2 dikenakan PPnBM 20 persen. Masalahnya sekarang kalau apartemennya luas tapi letaknya jauh dari kota, itu kan harganya murah, padahal luasnya 200 m2, misalnya. Terus ada apartemen 60 m2 tapi di pusat kota, prime location, harganya pasti berlipat-lipat dari yang jauh dari pusat kota tadi. Jadi kurang pas, kita akan ubah (kriterianya berdasarkan) ke nilai,” jelas Bambang.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan formulasi kriteria apartemen mewah yang akan dikenai PPnBM. “ Saat ini saya sudah minta tim pajak untuk me-review berapa nilai yang pas untuk menggambarkan mewah atau tidak,” tandasnya.

Beri Komentar