Usai CPNS 2018 Kelar, Ini Kabar Baik Buat PNS Honorer

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 2 November 2018 17:30
Usai CPNS 2018 Kelar, Ini Kabar Baik Buat PNS Honorer
Sampai 2014 lalu sudah 1,1 juta honorer yang diangkat menjadi PNS.

Dream – Pemerintah telah memperhatikan tenaga honorer kategori 2 (THK 2). Pemerintah menyebut masalah itu sebenarnya sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Kenyataannya, masih ada persoalan khusus bagi 439 ribu THK 2 yang tidak lolos seleksi pada 2013.

“ Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 2 November 2018.

Syafruddin mengatakan, sampai 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS.

" Jadi, apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” kata dia.

Syafruddin mengatakan dampak kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebanyak 26 persennya terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

1 dari 1 halaman

Tiga Skema Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

Syafruddin mengatakan pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks THK 2.

“ Dalam penyelesaiannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan objektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Untuk saat ini pemerintah telah menyiapkan tiga skema penyelesaian. Berikut ini adalah rinciannya.

Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: Undang-Undang (UU) ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S-1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-3.

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama 8 (delapan) Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut :

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

b. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Syafruddin menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. Dia mengatakan masalah honorer eks THK 2 ini memang rumit dan penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan.

" Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi,” kata dia.

Beri Komentar