Hore! Ada Pemutihan dan Keringanan Pajak Mobil dan PBB di Jakarta Sampai Akhir Tahun Ini

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga akhir 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati menjelaskan insentif pajak yang diberikan keringanan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
Selain keringanan pembayaran pajak pokok, warga di ibu kota juga mendapatkan bonus lain berupa penghapusan sanksi administrasi atau lazim dikenal pemutihan.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Desember 2021.
Adapun keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dengan rincian sebagai berikut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Khusus pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
“Sementara pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” jelas Lusiana.
Keringanan Pajak PBB-P2
Bagi PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.
Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
Permohonan pengajuan kompensasi bisa diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.
Insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 - 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada tanggal 14 - 31 Desember 2021.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus - Desember 2021.
Keringanan Pajak Lainnya
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September-Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November-Desember 2021.
5. Pajak lainnya
Wajib pajak pada pajak reklame, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif bagi bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.
Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa.
"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," ujar Lusiana.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Sampai 2035
Pajak pekerja di IKN akan ditanggung oleh pemerintah
Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Diuji Coba Masyarakat Mulai Oktober 2023, Jokowi: Tidak Ada Subsidi
Dengan kecepatan 352 km/jam, perjalanan Jakarta-Bandung hanya menempuh 50 menit
Baca Selengkapnya

Potret Jakarta Sekarang Vs Masa Depan, Mobil Terbang dan Bentuk Gedung Bak Beda Dunia
Tampak Kota Jakarta terlihat lebih teratur tanpa kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya

Negara dengan Jam Kerja Terpendek dan Terlama di Dunia, Indonesia Kategori Mana?
Kebanyakan jam kerja pergawai di Indonesia adalah sembilan jam. Kira-kira masuk kategori jam kerja terpendek atau terlama di dunia ya?
Baca Selengkapnya

KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya

Cerita Warga Usai Jajal LRT Jabodebek
Belum lama beroperasi, masih cukup banyak keluhan dari para penumpang LRT Jabodebek seperti desain pintu yang pendek, kursi sempit, dan keterlambatan kereta.
Baca Selengkapnya

Masyarakat Bisa Ikut Pilih Logo Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Caranya
Ada tiga logo yang disayembarakan untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung
Baca Selengkapnya