Foto: Bapenda.jabarprov.go.id
Dream - Para pemilik kendaraan bermotor roda dua atau empat di wilayah Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak bisa bernapas lega. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.
Informasi tentang program yang membuat pemilik kendaraan bermotor mendapatkan potongan pungutan pajak ini disebarluaskan melalui media sosial salah satunya akun akun Instagram @bapenda.jabar pada Jumat, 24 Juni 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus warga Jabar ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Dilansir dari laman resminya, Bapenda menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan berbagai macam keuntungan yang bisa didapat masyarakat.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen
- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen
-Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Berikut adalah syarat dan ketentuannya.
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO