Sejumlah Santri Memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar Yang Diperoleh Di Aula Baiduri Sepah, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Antara)
Dream – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Data Pokok Pendidikan (Dapokdik). Awalnya, kementerian ini membatasi pendaftaran KIP hingga 31 Agustus 2016.
Kini, waktu pendaftarannya diperpanjang hingga 30 September 2016.
Dilansir dari setkab.go.id, Sabtu 10 September 2016, perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, No. 19/D/SE/2016 tentang Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017 tertanggal 1 September 2016.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan perpanjangan pendaftaran dan pendataan ini dilakukan setelah dilaksanakannya evaluasi tentang penyaluran KIP tahun ini. Dari evaluasi tersebut, per data 31 Agustus 2016, baru 40 persen data KIP yang baru masuk ke Dapokdik. Selain itu, sejumlah KIP masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Program Indonesia Pintar ini adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memiliki kriteria sebagai anak dari keluarga yang tidak mampu.
Sementara itu, KIP ini adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 tahun-21 tahun dari keluarga pemegang KKS sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.
Bantuan yang diberikan kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat, bantuannya sebesar Rp225 ribu per semester, tingkat SMP/MTS/sederajat sebesar Rp375 ribu per semester, dan tingkat SMA/SMK/sederajat sebesar Rp500 ribu per semester. (Ism)