Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penerimaan Seleksi CPNS 2018 Akan Mulai Dibuka Pada 19 September 2018 (Foto: BKN.go.id)
Dream - Jika tak ada halangan, besok luas proses penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mulai digelar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan pemerintah akan membuka sebanyak 238.015 formasi.
Proses pendaftaran nantinya aharus dilakukan melalui sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 secara terintegrasi lewat portal nasional http://sscn.bkn.go.id.
Rencananya kebutuhan CPNS tahun 2018 akan ditempatkan di pemerintah pusat sebanyak 51.271 di pemerintah pusat dan 186.744 akan mengisi kebutuhan PNS di daerah.
“ Dialokasikan pada 76 kementerian/lembaga dan 525 pemda provinsi, kabupaten dan kota,” kata dia.
Selain untuk pelamar umum, pemerintah juga mengalokasikan formasi khusus untuk para lulusan cum laude.
Meski pengumuman resmi belum dikeluarkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan tertulisnya telah menetapkan kriteria calon pelamar penerimaan CPNS 2018.
Dikutip Dream, Selasa, 18 September 2018, BKN menyatakan ada 10 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2018. Ketentuan itu tertera dalam ayat (1) pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
(baca juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2018? Lihat Dulu Gajinya)
" Pada prinsipnya setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama utuk menjadi CPNS sepanjang memenuhi 10 persyaratan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan pers tersebut.
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Terkait batas usia, Ridwan menjelaskan, Usia minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Dream - Seleksi pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin dekat. Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi ini pada 19 September 2018.
Pendaftaran ini juga berlaku untuk tenaga honorer. Pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Rinciannya, 12.883 formasi untuk guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.

“ Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 10 September 2018.
Syafruddin mengatakan, eks tenaga honorer KII yang tak memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS, tak berkecil hati.
" Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata dia.
Tenaga Pendidik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk tenaga pendidik, formasi yang dibuka adalah guru.
Formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori II (K-II) yang telah bertugas sebagai guru.
Tenaga Medis
Sementara untuk tenaga medis, formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer K-II yang bertugas di bidang medis.
Berikut ini adalah formasinya.
1. Dokter Umum/Spesialis,
2. Dokter Gigi/Spesialis,
3. Bidan,
4. Perawat,
5. Perawat Gigi,
6. Apoteker,
7. Asisten Apoteker,
8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
9. Teknik Elektromedis,
10. Perekam Medis,
11. Fisioterapis,
12. Radiografer,
13. Sanitarian,
14. Nutrisionis,
15. Epidemiolog Kesehatan,
16. Entomolog Kesehatan,
17. Refraksionis Optisien,
18. Administrator Kesehatan,
19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20. Analis Kesehatan;
21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan
Lingkungan Kerja).

1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.
2. Untuk tenaga pendidik, kandidat mengantongi ijazah pendidikan minimal S-1 sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
3. Untuk tenaga kesehatan, minimal ijazahnya D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II Tahun 2013.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya