Dream - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Kini pengembalian dana akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Ketentuan baru ini lebih cepat dibandingkan aturan pengembalian bea tiket yang selama ini berlaku. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya.
KAI juga menyediakan beberapa metode untuk proses pengembalian dana. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Adapun proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur