Hukum Forex Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Foreign Exchange atau sering disingkat forex menjadi cukup populer di tengah perkembangan teknologi saat ini. Apalagi jika sudah berselancar di internet, Sahabat Dream bisa dengan mudahnya menemukan iklan-iklan tentang aktivitas forex.
Seiring berjalannya waktu dan terjadinya perkembangan globalisasi yang semakin pesat, hal ini pun turut berpengaruh pada perdagangan internasional yang semakin cepat dan mudah. Nah, perdagangan forex di masa ini pun juga terbilang menjanjikan karena mampu memberikan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Meskipun dalam praktiknya forex sudah cukup banyak yang menjalankan, bagaimana sebenarnya hukum forex dalam Islam? Apakah perdagangan forex diperbolehkan dalam Islam atau justru sebaliknya?
Bagi Sahabat Dream yang ingin mengetahuinya, berikut adalah pembahasan terkait apa itu forex, apa saja fungsi dari forex, dan hukum forex dalam Islam sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
© Pixabay.com
Seperti dikutip dari duwitmu.com, forex merupakan suatu transaksi pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang yang lainnya. Misalnya saja mata uang rupiah yang ditukar dengan mata uang dolar. Maka hal tersebutlah yang dinamakan transaksi forex.
Dalam bahasa Indonesia, aktivitas pertukaran mata uang asing ini lebih populer dengan sebutan valuta asing atau disingkat valas. Nah, orang-orang yang melakukan pertukaran mata uang asing ini biasanya mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena nantinya di negara tujuan mereka pasti akan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang di negara tersebut.
Tetapi tak sedikit juga yang menjalankan perdagangan forex untuk mendapatkan keuntungan. Mungkin ada yang mengira bahwa forex ini memiliki kesamaan dengan saham yang juga diperjualbelikan. Namun antara forex dan saham pada kenyataannya berbeda. Di mana saat melakukan trading forex, maka harus dilakukan dengan melalui broker.
Setelah mengetahui apa itu forex, sahabat Dream juga perlu mengetahui fungsi dari forex untuk apa saja. Berikut adalah beberapa fungsi forex seperti dikutip melalui duwitmu.com.
Perdagangan Internasional
Di zaman sekarang, terjadinya perdagangan internasional semakin pesat. Didukung dengan teknologi yang semakin maju, setiap orang bisa dengan mudah dan cepatnya menjangkau setiap negara yang ingin dikunjunginya. Nah, bersamaan dengan kondisi itulah yang membuat valuta asing menjadi sangat dibutuhkan.
Oleh karena itulah, hasil dari transaksi perdagangan internasional harus ditukar. Misalnya saja dari mata uang domestik menjadi mata uang asing. Hal inilah yang kemudian terjadi aktivitas forex.
Turisme
Bagi orang domestik yang berencana berlibur ke luar negeri tentunya tidak hanya menyiapkan dokumen-dokumen penting saja. Tetapi juga harus membawa mata uang di negara tersebut untuk bisa melakukan berbagai transaksi ketika sudah tiba.
Oleh karena itu, orang biasanya akan menuju money changer untuk menukarkan uang rupiagnya dengan mata uang di negara tersebut. Jika sahabat Dream menggunakan kartu kredit, maka akan tercatat di dalam forex tersebut karena sudah melakukan transaksi yang kemudian dikonversikan ke mata uang rupiah sesuai nilai tukarnya.
Trading
Fungsi trading ini sudah cukup populer di tengah masyarakat. Tujuan dari melakukan trading forex adalah untuk mendapatkan keuntungan. Di mana membeli dengan harga yang murah dan menjualnya dengan harga yang mahal.
Sehingga, aktivitas trading forex ini pun cukup membuat tertarik banyak orang karena keuntungannya. Namun, dari segi hukum forex dalam Islam, hal ini belum banyak diketahui terutama bagi umat Islam.
Dalam Islam sendiri, perdagangan menjadi aktivitas ekonomi yang diperbolehkan. Bahkan hal ini juga dianjurkan karena Nabi Muhammad SAW sejak kecil juga melakukan aktivitas tersebut. Bahkan beliau melakukannya dengan sangat baik dan banyak orang yang menyukai sifat Nabi SAW saat sedang berdagang,
Namun, bagaimana Islam memandang tentang forex? Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, forex adalah transaksi tukar-menukar mata uang asing. Di mana hukum barter mata uang asing di pasaran tunai menjadi hal yang diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari di kitab Al-Buyu’ sebagai berikut:
وبيعواالذهببالفضةوالفضةبالذهبكيفشئتم
Artinya: “ Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Islam dengan tegas melarang untuk melakukan aktivitas jual-beli barang yang haram, bersifat memanipulasi, menyembunyikan kerusakan atau kecacatan barang yang diperjualbelikan, dan juga berjudi atau yang bersifat spekulatif.
Madzhab Syafi’i bersama dengan para ahli ushul mengatakan bahwa perdagangan yang bersifat spekulatif adalah bathil. Hal ini karena adanya perbedaan harga ketika melakukan transaksi di awal dan saat barang tersebut diterima. Sebagaimana sebuah hadis riwayat Imam Muslim berikut ini:
نهىعنبيعحبلالحبلة
Artinya: “ Rasulullah melarang jual-beli kandungannya kandungan.”
Dengan begitu, hukum forex dalam Islam atau melakukan jual-beli valuta asing ini diperbolehkan dalam Islam. Namun dengan syarat, bahwa hukumnya bisa menjadi haram jika harga tidak sesuai ketika pembeli melakukan transaksi dengan saat transaksi diterima oleh penjualnya.
Sedangkan hukum forex dalam Islam diperbolehkan ketika harga saat membeli memiliki kesamaan dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual.
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Kombinasi Makanan yang Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Mudah
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Selamat, Ini Daftar 50 Finalis DIW 2023
Coba 4 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Kepala Berminyak
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Doa Agar Tidak Malas Sholat Ketika Ramadhan, serta Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Umat Islam
Deretan Kerugian yang Dialami Indonesia Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20