Dream - Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero). Peserta BPJS ini bisa mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga yang bersaing.
" Ini kerja sama pembiayaan untuk KPR, baik KPR subsidi maupun non subsidi, khususnya pekerja formal yang merupakan anggota BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Direktur Utama BTN, Maryono, dalam acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layaan tambahan dan manfaat lainnnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan, di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Maryono mengatakan bank pelat merah ini memberikan bunga yang kompetitif untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 7,75 persen. Plafon kredit pun bergantung sesuai dengan masing-masing kemampuan peserta.
" Kalau yang KPR subsidi, kami berikan FLPP dari pemerintah," kata dia.
Maryono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan sumber pendanaan bagi pembiayaan perumahan. " Kami yang mengolah (dana pembiayaan tersebut)," kata dia.
Maryono mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap layak bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan. Bahkan, peserta bergaji Rp2 juta-Rp4 juta juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut. " Ya bisa dong," kata dia.
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan pinjaman uang muka hanya bisa diberikan kepada peserta yang berhak mendapatkan KPR subsidi dengan tenor 15 tahun dan belum memiliki rumah.
" Nilai pinjamannya maksimal 1 persen," kata Agus.
Maryono mengatakan BTN juga sepakat mengucurkan KPR kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kredit maksimal Rp500 juta dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Ada juga pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp50 juta dengan tenor 10 tahun.
Syarat untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut adalah jangka waktu kepesertaan minimal 1 tahun dan punya agunan/jaminan, misalnya sertifikat hak milik/hak guna bangun untuk kredit renovasi.
" Persyaratan lainnya, yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT (Jamian Hari Tua) karyawannya," kata dia.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib