Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah aturan denda bagi peserta BPJS Kesehatan. Kini, BPJS Kesehatan bertindak lebih keras kepada para penunggak iuran.
BPJS Kesehatan takkan lagi mengenakan denda bagi peserta yang menunggak iuran. Perusahaan yang semula bernama PT Askes ini akan langsung menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, Kamis 15 September 2016, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ada dua hal penting dalam aturan itu, yaitu kenaikan iuran dan denda.
Untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran kelas I naik dari Rp59,5 ribu menjadi Rp80 ribu, kelas II naik dari Rp42,5 ribu menjadi Rp51 ribu. Sementara itu, iuran kelas III sebesar Rp25,5 ribu.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), angkanya naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp23 ribu. Aturan ini berlaku per 1 April 2016.
“ Yang kedua, terkait denda. Selama ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telat membayar iuran, akan dikenakan denda 2 persen dari iuran tertunggak. Batas toleransi yang diberikan untuk pelunasan iuran adalah 3 bulan untuk pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi PBPU,” kata dia.
Dengan terbitnya payung hukum baru, peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran kini tak akan dikenakan denda pembayaran iuran. Penggantinya, toleransi pembayaran diperpendek menjadi 1 bulan. Tak hanya itu, mereka juga akan menonaktifkan kepesertaan untuk sementara waktu.
“ Oleh karena itu,peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara,” kata dia.
Bayu mengatakan kepesertaan akan kembali aktif setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya