Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan BPJS Langsung Nonaktif

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 15 September 2016 14:29
Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan BPJS Langsung Nonaktif
Tapi, penonaktifan ini bersifat sementara sampai tunggakan dilunasi.

Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah aturan denda bagi peserta BPJS Kesehatan. Kini, BPJS Kesehatan bertindak lebih keras kepada para penunggak iuran.

BPJS Kesehatan takkan lagi mengenakan denda bagi peserta yang menunggak iuran. Perusahaan yang semula bernama PT Askes ini akan langsung menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, Kamis 15 September 2016, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,  Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ada dua hal penting dalam aturan itu, yaitu kenaikan iuran dan denda.

Untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran kelas I naik dari Rp59,5 ribu menjadi Rp80 ribu, kelas II naik dari Rp42,5 ribu menjadi Rp51 ribu. Sementara itu, iuran kelas III sebesar Rp25,5 ribu.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), angkanya naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp23 ribu. Aturan ini berlaku per 1 April 2016.

“ Yang kedua, terkait denda. Selama ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telat membayar iuran, akan dikenakan denda 2 persen dari iuran tertunggak. Batas toleransi yang diberikan untuk pelunasan iuran adalah 3 bulan untuk pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi PBPU,” kata dia.

Dengan terbitnya payung hukum baru, peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran kini tak akan dikenakan denda pembayaran iuran. Penggantinya, toleransi pembayaran diperpendek menjadi 1 bulan. Tak hanya itu, mereka juga akan menonaktifkan kepesertaan untuk sementara waktu.

“ Oleh karena itu,peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara,” kata dia.

Bayu mengatakan kepesertaan akan kembali aktif setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Beri Komentar