BPJS Beri Bunga Khusus Buat 35 Ribu Rumah Pekerja

Reporter : Ramdania
Rabu, 17 Februari 2016 16:01
BPJS Beri Bunga Khusus Buat 35 Ribu Rumah Pekerja
Dengan suku bunga rendah, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan rumah pribadi.

Dream - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menargetkan pembangunan 35 ribu rumah pekerja pada tahun ini. Perumahan untuk pekerja tersebut akan dikenakan suku bunga spesial dengan menggandeng 11 developer perumahan.

Seperti dikutip dari laman situs BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Februari 2016, Kepala Urusan Properti BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana mengatakan, setidaknya ada dana hingga Rp 4 triliun dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang siap disalurkan melalui skema perbankan.

Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank BTN untuk perumahan pekerja yang akan dievaluasi setiap bulan. Saat ini, BPJS baru menyediakan layanan penyaluran lewat bank BTN, dari target empat bank BUMN.

" Teknisnya kami memberikan keuntungan suku bunga di bawah harga pasaran secara tetap. Di perbankan umumnya suku bunga rendah di awal namun maksimal hanya untuk dua tahun lalu kembali tinggi. Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sah, berhak mendapatkan layanan ini. Di bulan depan kami harapkan penyerapannya semakin tinggi karena banyak perusahaan yang sudah berminat," ujar Putu, di pameran properti, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Layanan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Housing Benefit yang sangat bermanfaat bagi peserta untuk menurunkan biaya hidup, sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan. Program ini memberikan penyediaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan perbankan dan developer.

" Program ini akan bantu dalam bentuk pinjaman uang muka (PUM), kredit konstruksi (KK), dan KPR," ujarnya.

Selaku bank penyalur, BTN akan melakukan sosialisasi serta menggelar pameran perumahan agar masyarakat mengetahui dan memahami program Housing Benefit yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih komprehensif.

Untuk mendapatkan rumah dengan bunga spesial, para pekerja wajib memenuhi persyaratan seperti telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran serta bukan perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah/tenaga kerja. Selain itu, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. 

Jenis pinjaman yang disediakan program Housing benefit ada dua, yang pertama adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) yang diberikan kepada peserta melalui bank penyalur.

" Untuk rumah tapak dan apartemen/ rusun bisa dengan PUM dan KPR, sedangkan untuk konstruksi hanya untuk rumah tapak saja. Layanan PUM juga tersedia dalam bentuk subsidi dan non subsidi. Seperti rumah di kawasan Jabodetabek yang harganya di atas Rp500 juta bisa menggunakan PUM untuk non subsidi," ujarnya.

Bunga KPR yang dibebankan pada peserta hanya sebesar 5 persen untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi. Sementara KPR non-subsidi dibebankan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah margin bank per tahun dengan sistem anuitas.

Jangka waktu maksimal yang diberikan untuk KPR, baik subsidi maupun non-subsidi adalah selama 20 tahun.

PUM untuk pemilikan rumah bagi peserta kategori MBR juga dibebankan bunga sesuai dengan BI rate ditambah margin bank per tahun dengan sistem anuitas dengan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk PUM, kategori non-subsidi tidak diberikan dana PUM sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI).

Beri Komentar