Kira-kira Siapa Saja, Ya, Yang Bisa Melihat Data Pelanggan Kartu Seluler?
Dream – Registrasi ulang kartu SIM sudah dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Kalau data pelanggan sudah ada di tangan provider telekomunikasi, siapa saja yang bisa mengintip data nasabah selain provider?
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider jasa telekomunikasi adalah pihak yang bisa melihat data nasabah.
Tak hanya itu, mereka wajib menyimpan datanya selama pelanggan aktif berlangganan jasa telekomumnikasi dan merahasiakan datanya.
Tetapi, provider juga bisa menyerahkan data itu kepada pihak lain untuk keperluan hukum, seperti Kejaksaan Agung atau Polri untuk proses peradilan tindak pidana tertentu, penyidik untuk prosses peradilan tindak tertentu lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi.
Selain itu, instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan juga bisa melihat data pelanggan untuk keperluan validasi, serta instansi pemerintah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.
Meskipun bisa diintip beberapa pihak, pemerintah menjamin kerahasiaan data pelanggan aman. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan data pelanggan tak disimpan di perusahaan swasta.
“ Nanti di kita datanya dan Telkomsel yang pegang datanya,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
(Sah)
© Dream
Dream – Sahabat Dream, hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, registrasi ulang kartu SIM resmi dibuka. Kalian bisa mendaftarkan ulang SIM card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Tapi, ingat, satu orang hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu SIM.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dikutip Dream, pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri itu menyebutkan bahwa pelanggan bisa mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.
“ Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi pasal 11 ayat 1.
Lalu bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu atau kartu dari operator yang sama?
© Dream
Lalu, bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu? Nah, Sahabat Dream harus melakukan registrasi di gerai provider jasa telekomunikasi.
Data-data yang didaftarkan juga harus asli, lho. Jika ketahuan menggunakan NIK dan nomor KK palsu, provider akan menonaktifkan nomor tersebut. Ketika dinonaktifkan, provider tak wajib membayar kerugian kepada pelanggan.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
