Mulai Hari Ini, Registrasi Ulang Kartu SIM Resmi Dimulai. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, pendaftaran ulang kartu SIM resmi dibuka hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Pengguna telepon seluler wajib mendaftarkan ulang kartu SIM-nya.

Dilansir dari indonesiabaik.id, pendaftaran kartu SIM ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ingat, pendaftaran tak perlu menggunakan nama ibu kandung.

Bagaimana caranya?
Untuk pengguna SIM baru provider Indosat, Tri, dan Smartfren, format pendaftarannya adalah NIK#KK, lalu kirim ke 4444.
Untuk pengguna XL Axiata, ketik Daftar#NIK#No. KK, kirim ke 4444.
Untuk Telkomsel, ketik Reg<spasi>NIK#No. KK#
Lalu bagaimana dengan pemilik nomor lama yang pernah mendaftar ulang. Dikutip dari petunjuk Kominfo, registrasi ulang nomor lama juga bisa dilakukan dengan mudah.
Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri, pengguna lama mengetikkan Ulang#NIK#No. KK, lalu kirim ke 4444.
Untuk pengguna XL Axiata, cukup mengetik Ulang#No. NIK#No. KK, kirim ke 4444.
Kemudian, pengguna Telkomsel cukup mengetik Ulang<spasi> NIK#No. KK#, kirim ke 4444.

Periode pendaftaran ini berlangsung sampai Februari 2018. Masih lama, sih, tapi jangan sampai lupa, ya. Bisa-bisa kartu SIM terblokir.

Selamat mendaftar, Sahabat Dream!
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
