Registrasi Ulang Kartu SIM Dimulai! Ini Cara Daftar Nomor Lama

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 31 Oktober 2017 13:13
Registrasi Ulang Kartu SIM Dimulai! Ini Cara Daftar Nomor Lama
Pemilik nomor baru biasanya langsung diminta mendaftar. Bagaimana dengan pengguna lama?

Dream – Sahabat Dream, pendaftaran ulang kartu SIM resmi dibuka hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Pengguna telepon seluler wajib mendaftarkan ulang kartu SIM-nya.

Yuk registrasi.

Dilansir dari indonesiabaik.id, pendaftaran kartu SIM ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ingat, pendaftaran tak perlu menggunakan nama ibu kandung.

Tak perlu nama ibu!

Bagaimana caranya?

Untuk pengguna SIM baru provider Indosat, Tri, dan Smartfren, format pendaftarannya adalah NIK#KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, ketik Daftar#NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Untuk Telkomsel, ketik Reg<spasi>NIK#No. KK#

Lalu bagaimana dengan pemilik nomor lama yang pernah mendaftar ulang. Dikutip dari petunjuk Kominfo, registrasi ulang nomor lama juga bisa dilakukan dengan mudah. 

Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri, pengguna lama mengetikkan Ulang#NIK#No. KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, cukup mengetik Ulang#No. NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Kemudian, pengguna Telkomsel cukup mengetik Ulang<spasi> NIK#No. KK#, kirim ke 4444.

Begini caranya.

 

Periode pendaftaran ini berlangsung sampai Februari 2018. Masih lama, sih, tapi jangan sampai lupa, ya. Bisa-bisa kartu SIM terblokir.

 

Jangan sampai terblokir, ya.

Selamat mendaftar, Sahabat Dream!

Beri Komentar