Pilot Project di Aceh, Pekerja Akan Dilayani BPJS Ketenakerjaan Berbasis Syariah

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 27 Agustus 2021 17:36
Pilot Project di Aceh, Pekerja Akan Dilayani BPJS Ketenakerjaan Berbasis Syariah
Saat ini BPJamsosten sedang membuat pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di provinsi tersebut

Dream - Para pekerja di provinsi Aceh rencananya akan mendapatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah. Program baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini sedang menjalani tahap uji coba di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ini bisa mendukung visi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang sudah disusun pemerintah.

“ Saya mendukung dan berharap agar pilot project layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini dapat terlaksana dengan baik, serta besar harapan saya setelah terpenuhinya aspek regulasi, layanan syariah ini dapat dilaksanakan secara nasional,” ujar Menaker Ida dikutip Dream dari laman Kemnaker.go.id.

Menurut Ida, pilot project yang sedang dilakukan di Aceh ini menjadi momentum yang tepat untuk mendorong percepatan implementasi dan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan syariah.

 

1 dari 1 halaman

Aset Kelolaan Lewat Instrumen Syariah

Banyaknya populasi penduduk Indonesia dan angkatan kerja yang berada di usia produktif menjadi potensi atas perluasan akses dan layanan. Lebih jauh penempatan dana investasi pengguna jaminan sosial syariah masih sangat besar.

Ida berpesan agar aset kelolaan dana jaminan sosial melalui instrumen syariah dan konversi aset nantinya harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta.

Diingatkan Ida, kehadiran Pemerintah dalam rangka menyusun regulasi yang berkaitan dengan norma syariah terhadap hak serta kewajiban pekerja/buruh sebagai peserta juga menjadi hal yang penting. Payung hukum dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa melaksanakan program layanan syariah dimaksud.

Menaker berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah.

Beri Komentar