Plt. Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (Foto: Berita Jakarta)
Dream – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mengaku tak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditugasi menggantikan Basuki T Purnama, atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, Soni hanya mendapatkan gaji dan tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“ Saya tidak menerima gaji (dan) tunjangan dari DKI,” kata pria yang akrab dipanggil Soni di Jakarta, dilansir dari Berita Jakarta, Senin 31 Oktober 2016.
Memang tak sepenuhnya Soni tak mendapat fasilitas. Untuk menunjang kinerjanya, Soni mengaku mendapat beberapa fasilitas operasional selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Fasilitasnya ini tak lain berupa rumah dinas dan kendaraan dinas.
“ Hanya fasilitas operasional yang saya peroleh. Dipinjamkan mobil, rumah, dan sekadar untuk wira-wiri operasional (dan) bensin. Selebihnya, tidak ada,” kata dia.
Sekadar informasi, Soni saat ini menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Soni ditunjuk sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta karena Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Saiful Hidayat, tengah cuti kampanye.
Soni akan menjadi pelaksana tugas selama 3,5 bulan, dari 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.(Sah)
Advertisement