Covid-19 Menggila, Besok Mal dan Restoran Beroperasi Sampai Jam 20.00

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 21 Juni 2021 16:58
Covid-19 Menggila, Besok Mal dan Restoran Beroperasi Sampai Jam 20.00
Ini aturan operasionalnya, terutama layanan pesan makanan.

Dream – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di lapangan. Aturan ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 Juni 2021.

“ Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 21 Juni 2021.

Nantinya, penguatan ketentuan PPKM mikro ini akan dituangkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri, lanjut dia.

Dalam aturan itu, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah kegiatan di pusat perdagangan, mal, dan pusat perbelanjaan.

Pembatasan operasionalnya sampai dengan pukul 20.00. Jumlah pengunjungnya pun paling banyak 25 persen daripada kapasitas.

1 dari 4 halaman

Bagaimana dengan Aturan Makan di Restoran?

Begitu pula dengan operasional rumah makan, warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Operasionalnya pun terbatas hingga jam 20.00, baik kegiatannya berdiri sendiri atau di pusat perbelanjaan dan mal.

“ Makan/minum di tempat atau dine in paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Airlangga.

Dia menyebut layanan pesan antar/dibawa pulang pun disesuaikan dengan jam operasional restoran. “ Penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Airlangga.

2 dari 4 halaman

Akses 10 Ruas Jalan di Jakarta Dibatasi Mulai Malam Ini Guna Tekan Covid-19

Dream - Polda Metro Jaya memberlakukan skenario penyekatan di sejumlah ruas di DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk menekan meluasnya penyebaran Covid-19.

" Mulai malam ini akan dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers.

Yusri menngatakan penyekatan yang mulai dilakukan malam ini akan berlaku di 10 titik. Waktu pelaksanaan selama 7 jam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Skenario penyekatan mobilitas warga ini diambil berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Menurut dia, lonjakan kasus Covid-19 terjadi akibat mobilitas masyarakat yang tinggi.

" Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata dia.

3 dari 4 halaman

Zonasi Dipersempit

Penyekatan yang mulai dijalankan pukul 9 malam, kata Yusri, mempertimbangkan adanya pembatasan jam kegiatan maksimal pada jam tersebut. Selain itu, restoran maupun kafe diharuskan juga sudah diharuskan tutup operasional di jam tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan.

" Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan, crowd, di situ yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19," kata dia.

Sementara pada jam sebelum pukul 21.00 WIB, nantinya polisi menggelar patroli. Jika didapati ada kerumunan, maka petugas akan melakukan pembubaran.

" Kita lakukan operasi yustisi di situ," kata dia.

4 dari 4 halaman

Sedangkan 10 titik yang akan disekat mulai malam nanti yaitu:

1. Bulungan,
2. Kemang,
3. Gunawarman,
4. Sabang,
5. Cikini Raya,
6. BKT,
7. Asia Afrika,
8. Kota Tua,
9. Boulevard Kelapa Gading,
10. PIK 2.

Beri Komentar