Bagaimana Aturan Main Operasional Mall Selama PPKM Level 3 Di Jakarta? (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan PPKM level 3. Salah satunya adalah kegiatan usaha di sektor kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari jdih.go.id, Rabu 25 Agustus 2021, aturan-aturan tersebut tercantum di Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini memberlakukan pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
Misalnya, di mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Begitu pula dengan jumlah pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen.
Berikut ini adalah rincian pemberlakuan aturan untuk kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari selama PPKM level 3.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu