Bagaimana Aturan Main Operasional Mall Selama PPKM Level 3 Di Jakarta? (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan PPKM level 3. Salah satunya adalah kegiatan usaha di sektor kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari jdih.go.id, Rabu 25 Agustus 2021, aturan-aturan tersebut tercantum di Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini memberlakukan pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
Misalnya, di mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Begitu pula dengan jumlah pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen.
Berikut ini adalah rincian pemberlakuan aturan untuk kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari selama PPKM level 3.