Bagaimana Aturan Main Operasional Mall Selama PPKM Level 3 Di Jakarta? (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan PPKM level 3. Salah satunya adalah kegiatan usaha di sektor kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari jdih.go.id, Rabu 25 Agustus 2021, aturan-aturan tersebut tercantum di Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini memberlakukan pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
Misalnya, di mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Begitu pula dengan jumlah pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen.
Berikut ini adalah rincian pemberlakuan aturan untuk kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari selama PPKM level 3.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN