DKI PPKM Level 3, Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Anak-Anak Dilarang Masuk

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 25 Agustus 2021 19:12
DKI PPKM Level 3, Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Anak-Anak Dilarang Masuk
Bagaimana dengan ketentuan pasar dan apotek?

Dream - DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan PPKM level 3. Salah satunya adalah kegiatan usaha di sektor kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari jdih.go.id, Rabu 25 Agustus 2021, aturan-aturan tersebut tercantum di Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini memberlakukan pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.

Misalnya, di mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Begitu pula dengan jumlah pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen.

Berikut ini adalah rincian pemberlakuan aturan untuk kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari selama PPKM level 3.

1 dari 4 halaman

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

  • Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.
  • Protokol kesehatan diterapkan lebih ketat, terutama pasar induk yang beroperasi sesuai jam operasonal.
  • Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
2 dari 4 halaman

2. Apotek dan toko obat.

  • Buka selama 24 jam
  • Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3 dari 4 halaman

3. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

  • Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00.
  • Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
4 dari 4 halaman

Bagaimana dengan Mal?

  • Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen/
  • Jam operasional sampai pukul 20.00.
  • Penerapan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
  • Restoran/rumah makan/kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan bisa menerima dine in dengan kapasitas 25 pesen. Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan 30 menit.
  • Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan,
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalamnya ditutup.
  • Misalnya, jam operasional supermarket dan swalayan dibatasi pukul 20.00. Kapasitas maksimalnya pun hanya 50 persen.
  • Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi Covid-19.
Beri Komentar