PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 19 November 2021 19:00
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Rencana pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia, mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dream - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan tahun baru.

Rencana tersebut mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat.

" Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Ridwan Kamil dikutip dari Merdeka.com, Jumat 19 November 2021.

1 dari 5 halaman

Meski angka Covid-19 dan keteririsan tempat tidur di rumah sakit mulai melandai, kata Kang Emil, bukan berarti pandemi telah berakhir. Ia mengingatkan, angka tersebut harus dipertahankan dan jangan sampai ada kenaikan lagi.

" Yang penting Covid yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," jelas dia.

Ridwan Kamil juga mengingtakn untuk tetap waspada terhadap adanya kenaikan kasus Covid-19. Ia megimbau untuk tetpa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya pengenalan kasus Covid-19 tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh pihak dari berbagai daerah harus bekerjasama dalam pengendalian Covid-19.

" Pandemi Covid-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," ujar Ridwan Kamil.

2 dari 5 halaman

Seluruh Indonesia PPKM Level 3, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan sejumlah pembatasan akan kembali diberlakukan pemerintah akhir tahun nanti. Seluruh gelaran yang melibatkan banyak orang, seperti pesta peralihan tahun, akan dilarang.

" Itu kita larang, yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja," ujar Muhadjir, disiarkan Sekretariat Presiden.

Jumlah peserta pesta pergantian tahun di lingkup kecil, kata Muhadjir, juga dibatasi. Pesta boleh dilakukan maksimal dengan 10 hingga 15 orang saja.

" Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura, tidak boleh," kata dia.

Selain itu, gelaran di ruang terbuka yang berpotensi menciptakan kerumunan seperti pesta kembang api dan pawai tahun baru juga dilarang. Terkait sedangkan terkait aturannya sedang disiapkan Kapolri.

3 dari 5 halaman

Mekanisme PPKM Level 3 Akhir Tahun

Sedangkan mekanisme pelaksanaan PPKM akhir tahun nanti, terang Muhadjir, akan mengikuti regulasi yang ada. Lebih tepatnya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri..

" Kita mengikuti PPKM yang sudah ada, karena itu regulasinya itu, pedomannya itu, seperti PPKM juga yakni nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri," kata dia.

Lebih lanjut, untuk PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tidak akan berbeda dengan PPKM Level 3 yang sudah berjalan. Hanya saja, PPKM tersebut diterapkan sama di semua wilayah Indonesia.

" Semuanya sama, dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, ini sedang kita serasikan," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

Mulai 24 Desember, Seluruh Indonesia Berlaku PPKM Level 3

Dream - Untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 dipicu libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah menetapkan seluruh Indonesia berstatus PPKM Level 3. Ketetapan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

" Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenko PMK.

Muhadjir menyatakan ketetapan berlaku untuk seluruh daerah. Meskipun saat ini sejumlah daerah berstatus Level 1 dan 2 sehingga terjadi keseragaman.

" Sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali nanti diseragamkan," kata dia.

5 dari 5 halaman

Ketentuan PPKM Level 3

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, terdapat sejumlah ketentuan yang bersifat pengetatan pada daerah Level 3. Seperti kapasitas pada fasilitas umum meliputi tempat ibadah, pusat perbelanjaan, restoran, dan lain sebagainya dibatasi maksimal 50 persen.

Demikian pula dengan tempat umum seperti alun-alun, taman kota, maupun lapangan ditutup. Sedangkan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal pukul 21.00.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota jika tidak ada keperluan darurat selama libur Nataru. Aturan perjalanan dengan seluruh moda transportasi diperketat dan mewajibkan calon penumpang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara PNS, TNI, Polri, dilarang mengambil cuti. Sedangkan karyawan swasta diimbau tidak liburan ke luar kota memanfaatkan momen Nataru.

Pemerintah juga bakal memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Juga menggenjot tracing, testing, dan treatment serta vaksinasi hingga akhir tahun.

Beri Komentar