Mulai Besok, Perkantoran Di Zona Merah Menerapkan WFH 75 Persen. (foto: Shutterstock)
Dream – Selain operasional mal dan restoran, pemerintah juga mengatur hal-hal lain dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di lapangan. Salah satunya adalah aturan kegiatan di perkantoran atau tempat kerja.
Dikutip dari setkab.go.id, Senin 21 Juni 2021, kegiatan perkantoran, baik di pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta, diberlakukan aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Perkantoran yang berada di zona merah, menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara itu, zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Airlangga berpesan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat, waktu kerja diatur bergiliran, dan karyawan yang WFH tidak bepergian ke daerah lain.
“ Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” kata dia.
Untuk sektor esensial, lanjut Airlangga, kegiatannya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasaitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“ Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal,” kata dia.
Dream - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang pada 15 hingga 28 Juni 2021. Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah di zona merah ditiadakan.
" Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan namun untuk daerah merah itu, juga kecamatan yang daerah merah 100 persen daring (dalam jaringan/online)," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
![]()
Airlangga mengatakan sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM terbatas dengan durasi dua hari dalam sepekan dan dua jam sehari. Tetapi untuk daerah merah ditetapkan mengikuti ketentuan PPKM mikro.
" Ini kecamatan yang merah itu secara online dua minggu, dan pada periode ini 15-28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," kata Airlangga.
Selain sekolah, Pemerintah juga menetapkan aturan baru Work From Home (WFH). Untuk perkantoran di kawasan zona merah, wajib menerapkan WFH 75 persen.
" Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya (kerja dari kantor) 25 persen namun kantor itu harus digilir," kata Airlangga.
Airlangga menyatakan pekerja pada kantor di zona merah harus digilir. Sehingga bisa bergantian dan bisa stand di tempat mereka bekerja masing-masing.
" Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning, WFO (Work From Office) dan WFH-nya 50 persen," kata dia.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu