Pemerintah Sedang Menggodok Aturan PPnBM Mobil Listrik.
Dream – Pemerintah mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air. Pada saat bersamaan, pemerintah masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah memberi sinyal, PPnBM mobil listrik sebesar 0 persen. Namun, ada peluang juga bahwa pajak untuk mobil murah ramah lingkungan naik jadi 3 persen. Hal ini tentunya jadi sebuah update penting bagi yang berencana mengajukan kredit kendaraan bermotor.
Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 1 Agustus 2019, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar, mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji pihaknya terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan itu, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.
Ke depan, lanjut Arif, pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik.
" Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita," kata dia dalam acara 'Media Gathering', di Bali.
Meskipun demikian, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.
" Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi," urai dia.
Saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan pelaku-pelaku industri otomotif. Dengan begitu, pemberian insentif fiskal ini bisa berlaku selaras dengan perkembangan zaman.
" Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis,kita coba dengar bagaimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahannya sesuai dengan kondisi industri otomotif saat ini," kata dia. (ism)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun kebijakan tentang insentif mobil listrik. Peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mobil listrik.
" Nunggu PP dan Perpresnya dulu. Tapi kita sudah mulai (susun PMK)," kata Menteri Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 25 Juli 2019.
Mantan pejabat Bank Dunia ini mengharapkan Perpres dan PP bisa mendukung industri otomotif, terutama yang berbasis listrik. Diharapkan dukungan kebijakan pemerintah ini bisa mendorong Indonesia mengekspor mobil listrik.
“ Tren seluruh dunia, kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan peraturan mobil listrik ini akan dijelaskan lebih rinci oleh Jokowi. Salah satunya tentang insentif pajak.
“ Nanti policy (mobil listrik) yang akan tuangkan--bapak presiden akan umumkan--menyangkut itu. Satu tentang Perpres mengenai ekosistem industri listriknya. PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata dia.
Dream - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan regulasi mobil listrik hampir selesai. Dia menyebut regulasinya tinggal menanti tanda tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawat.
" Saya berharap bulan ini" kata dia di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 22 Juli 219.
Luhut mengatakan kementeriannya kini tinggal meminta Sri Mulyani meneken regulasi tersebut. Dikatakan bahwa tak ada hal substantif yang dipermasalahkan dari regulasi ini.
" Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan karena di luar kota mengenai paraf dia. Tinggal paraf saja," kata Luhut.
Luhut mengatakan regulasi ini juga mengatur penggunaan kandungan lokal. Dikatakan bahwa pemerintah ingin membangun pabrik baterai lithium untuk mobil listrik.
" Itu betul-betul menjadi daya tarik karena bahan bakunya di kita," kata dia.
Luhut juga sepakat dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, tentang usulan kuota impor kepada produsen yang memproduksi mobil jadi di Indonesia. Perhitungan dua bulan ini menyesuaikan waktu untuk mendirikan pabrik.
Dream - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan regulasi mobil listrik kini sedang dalam tahap penggodogan. Menurut JK, regulasi tersebut selesai disusun tahun ini.
" Tahun ini, tahun ini (selesai)," ujar JK usai membuka pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2019.
JK mengatakan saat ini beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan bersama industri dalam negeri tengah melakukan sinkroninasi. sejumlah aturan. Ini untuk menunjang hadirnya mobil listrik.
" Segera disinkronkan," kata dia.
Menurut JK, kendala terbesar yang dihadapi dalam mengembangkan mobil listrik yaitu ketentuan pajak. Ini terkait dengan besar kecilnya pajak yang akan dibebankan pada mobil listrik.
" Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangan juga gimana. Tapi kalau pajak tinggi konsumen tidak beli, sinkronkan itu," ucap dia.
Terkait kepastian selesainya regulasi, JK belum dapat memberikan keterangan. " Nanti lah," ucap dia.
Lebih lanjut, JK menjelaskan industri mobil listrik nantinya tidak hanya mengandalkan peran pelaku di hulu. Mereka yang berada di hilir industri juga turut terlibat, seperti pengelola tempat pengisian daya yang mirip dengan SPBU.
" Ya tentu harus dealer atau distributor punya perlengkapan itu. Itu bisa menjadi usaha publik juga, kayak pom-pom bensin," kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur