Properti di Bawah Rp 10 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah

Reporter : Ramdania
Minggu, 20 September 2015 14:01
Properti di Bawah Rp 10 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah
Sebagai bentuk insentif sektor properti, Pemerintah akan merevisi aturan pajak barang mewah. Pajak dikenakan untuk properti yang harganya di atas Rp 10 miliar.

Dream - Pemerintah akan segera merevisi peraturan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian. Nantinya, PPnBM akan dikenakan untuk properti senilai lebih dari Rp 10 miliar.

“ Kita akan melakukan revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen (senilai) Rp 10 miliar. Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM, dengan PPnBM 20 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip Dream dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 20 September 2015.

Hal tersebut, menurut Bambang, merupakan bentuk pemberian insentif pajak bagi sektor properti, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu.

Sebagai informasi, sebelumnya, dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah pertama, rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.

Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Dengan revisi PMK tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan lebih kepada sektor properti. “ Insentif pajak untuk sektor properti ini intinya kita ingin meningkatkan sektor properti,” ungkapnya.

Beri Komentar