Bukan Mimpi, TKI Dimudahkan Punya Rumah

Reporter : Ramdania
Selasa, 1 September 2015 08:15
Bukan Mimpi, TKI Dimudahkan Punya Rumah
Untuk mendorong uang TKI berputar di dalam negeri, BTN membuka kran KPR untuk para TKI.

Dream - Mimpi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memiliki rumah akan segera terwujud. PT Bank Tabungan Negaa Tbk (BTN) akan membuka kran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para TKI yang bekerja di luar negeri untuk memiliki rumah di Indonesia.

Dengan dukungan fasilitas KPR yang disiapkan khusus untuk para TKI itu, terbuka peluang uang mengalir di dalam negeri. TKI sebagai sumber devisa negara akan membelanjakan uangnya di dalam negeri.

" Peluangnya sangat besar untuk para TKI ini membeli rumah dengan fasilitas KPR. Bukan TKI saja, tetapi calon TKI dan keluarga para TKI pun dapat memanfaatkan fasilitas KPR untuk pembelian atau renovasi rumah dengan jaminan penghasilan para TKI tersebut," ujar Maryono Direktur Utama Bank BTN seperti dikutip Dream dalam keterangan persnya, Senin, 31 Agustus 2015.

Ketika memiliki kesempatan berbincang dengan para TKI di Seoul, Korea Selatan, Maryono menyatakan masih banyak TKI yang tidak berpikir memiliki rumah dari hasil jerih payahnya bekerja di negeri orang. Namun, begitu mengetahui adanya program KPR ini, para TKI memberikan respon positif.

" Kami menjemput bola dan para TKI itu langsung menangkapnya," tegasnya.

Respon positif dari para TKI tersebut, lanjut Maryono, akan ditindaklanjuti untuk membuat program yang sama bagi para TKI di negara lainnya. Dengan demikian, target pembiayaan 1 juta rumah milik BTN bisa diserap warga negara Indonesia.

" Mereka sebagai pahlawan devisa dengan program punya rumah melalui fasilitas KPR sangat dipastikan uang mengalir di dalam negeri. Sekaligus kita mengharapkan pasar para TKI ini dapat mendukung program satu juta rumah. Kami mempunyai target sekitar 10.000 unit untuk tahun pertama program satu juta rumah dapat diserap oleh para TKI tersebut," jelasnya.

Maryono menambahkan ada beberapa persyaratan untuk para TKI itu mendapatkan fasilitas KPR. Pertama, TKI harus WNI dan terdaftar sebagai TKI yang diperkuat dengan kontrak kerja sebagai TKI dan keterangan penghasilan sebagai TKI. Kedua, mereka dapat memperolah pinjaman KPR maksimum Rp 250 Juta dengan angsuran maksimum 40 persen dari penghasilan setelah dikurangi kewajiban atau utang.

Nantinya, tambah Maryono, jangka waktu maksimum adalah 5 tahun dengan uang muka KPR 10 persen dan suku bunga fixed rate selama 5 tahun.

" Ini satu terobosan yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas KPR bagi para TKI. Kami ingin pastikan kepada mereka mempunyai rumah saat ini tidaklah sulit," ujarnya.

" Program satu juta rumah telah memberikan ruang yang sangat besar untuk masyarakat Indonesia memiliki rumah dengan cara mudah, cepat dan murah. Ini akan menjadi awal yang baik dan kebutuhan mereka untuk tinggal di rumah sendiri bukanlah mimpi, karena itu dapat terpenuhi dengan program pemerintah tersebut," tandas Maryono.

Beri Komentar