Dream - Ketentuan syarat lolos BI Checking yang dicantumkan sejumlah perusahaan untuk para pelamar kerja menuai polemik.
Isu ini semakin santer setelah baru-baru ini dikabarkan lima lulusan baru (fresh graduate) dinyatakan tidak lolos dalam seleksi kerja karena memiliki skor BI Checking Kol-5.
" Gila, lima orang fresh graduate (lulusan baru) daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya nggak ada yang lolos karena BI Checking Kol lima, uwow," tulis akun @sosmedkeras yang mengunggah ulang curhatan netizen.
Unggahan akun tersebut ramai dikomentari netizen lain yang menilai persyaratan BI Checking dapat menjadi penyebab pelamar kerja semakin sulit mendapatkan pekerjaan.
Bank Indonesia (BI) turut buka suara menanggapi persyaratan BI Checking. Bank sentral di Tanah Air itu mengatakan persyaratan tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan instansi/lembaga terkait. Ketentuan syarat pencari kerja bukan kewenangan dari BI.
" Perihal SLIK yg menjadi syarat rekrutmen, hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing kebijakan instansi
/lembaga terkait karena hal tersebut di luar cakupan BI. Semoga informasinya membantu," tulis akun X @bank_indonesia.
BI Checking telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir Merdeka.com, tujuan adanya SLIK adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Diharapkan dengan adanya SLIK mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Kepatuhan setiap individu menyelesaikan kredit dapat dilihat berdasarkan skor pada SLIK. Terdapat 5 skor pada SLIK:
Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Pemeriksaan SLIK dapat dilakukan mandiri melalui website OJK, atau mengunduh aplikasi MyIdScore Mobile.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memantau data riwayat kredit, memantau kredit yang sedang berjalan, serta memastikan akurasi dan keterkinian data.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN