Dream - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS telah dirampungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Jika disahkan, pola penggajian nantinya akan dibuat menggunakan ketentuan batu tersebut.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan proses pembahasan RPP tersebut sudah final di tingkat kementeriannya. " Tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, awal pekan lalu.
RPP tersebut tak membahas seputar kenaikan gaji PNS yang sempat menjadi perbincangan. Kementerian PANRB juga belum berkooordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait aturan baru penggajian para abdi negara tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, RPP tersebut akan mengatur skema penggajian yang ditentukan berdasarkan indeks keberhasilan. Indeks dimaksud terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Lalu bagaimana sebetulnya rancangan baru penggajian PNS dalam draft RPP tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(Sah)
Advertisement
Bye Insecure, Tips Atasi Kulit Tangan yang Belang Secara Alami
Pria Pecinta Lego Ini Punya 6.334 Koleksi, Nilainya Sampai Rp1,9 Miliar
Biji Labu Ternyata Bisa Meningkatkan Kualitas Sperma, Sudah Tahu?
Youth of Indonesia, Komunitas Anak Muda Gagasan Chelsea Islan
5 Sumber Kekayaan Tasya Farasya, Beauty Influencer Tajir Melintir
Kakak Meninggal, Adik Gantikan Wisuda di ISI Yogya Penuh Air Mata
Lesti Kejora Cerita Rambutnya Masih Kutuan Sebelum `Dirombak` Ivan Gunawan
Penampilan Iriana Jokowi dengan Berlian yang Total Harganya Rp2,7 miliar
Bye Insecure, Tips Atasi Kulit Tangan yang Belang Secara Alami
Tren Fashion Musim Gugur 2025: Perpaduan Kenyamanan, Ekspresi, dan Gaya Modern