Rancangan Cara Baru Hitung Gaji PNS

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 13 Maret 2018 08:43
Rancangan Cara Baru Hitung Gaji PNS
RPP soal sistem baru penggajian PNS sudah selesai dibahas di Kementerian PANRB

Dream - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS telah dirampungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Jika disahkan, pola penggajian nantinya akan dibuat menggunakan ketentuan batu tersebut.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan proses pembahasan RPP tersebut sudah final di tingkat kementeriannya. " Tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, awal pekan lalu.

RPP tersebut tak membahas seputar kenaikan gaji PNS yang sempat menjadi perbincangan. Kementerian PANRB juga belum berkooordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait aturan baru penggajian para abdi negara tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, RPP tersebut akan mengatur skema penggajian yang ditentukan berdasarkan indeks keberhasilan. Indeks dimaksud terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.

Lalu bagaimana sebetulnya rancangan baru penggajian PNS dalam draft RPP tersebut.

Baca selengkapnya di sini

(Sah)

 

Beri Komentar