Gaji PNS Naik atau Tetap? Akhirnya Menteri PANRB Beri Jawaban

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 9 Maret 2018 13:15
Gaji PNS Naik atau Tetap? Akhirnya Menteri PANRB Beri Jawaban
Kalau menerima, PNS harus..

Dream – Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan ini, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 9 Maret 2018, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96,00. Dengan indeks tersebut, penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp553,4 juta serta Wakil Presiden menerima Rp368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64,00.

Sementara tertinggi berikutnya adalah penghasilan menteri, jaksa agung, panglima TNI, Kepala Polri, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua KPK, ketua KPK, ketua BPK, ketua MA, dan ketua MK dengan indeks penghasilan 16,00. Penghasilan yang didapatkan sebesar Rp92,2 juta per bulan. Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

" Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).

Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai. Kini payung hukum tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

" Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. ‎" (Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?)‎ Belum ada‎," ucap dia.

(Sah/Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More